1
1

OJK Izinkan Perubahan Nama PT Jaminan Kredit Indonesia menjadi (Persero) PT Jaminan Kredit Indonesia

Industri Jasa keuangan. |Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan izin usaha di bidang penjaminan, sehubungan perubahan nama PT Jaminan Kredit Indonesia. Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal 4 September 2026

|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Asuransi Kredit Indonesia menjadi (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penjaminan sehubungan perubahan nama PT Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Kredit Indonesia melalui KEP-476/PD.02/2026 pada tanggal 4 September 2026.

|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Asuransi Jasa Indonesia menjadi (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia

“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” jelas Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, dikutip dari keterangan resminya.

Dia tambahkan, dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Kredit Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Jabatan Bukan Kehormatan, tapi Amanah yang Akan Dipertanggungjawabkan

Member Login

or