– Perayaan Hari Pensiun atau Pension Day 2017 yang diselenggarakan pada 20 April 2017 untuk pertama kalinya sejak adanya Undang-Undang Dana Pensiun 1992, selanjutnya akan diselenggarakan tiap 20 April setiap tahunnya. Tentunya, dengan ditetapkan 20 April sebagai Hari Pensiun (Pension Day) patut disambut gembira. Karena setiap orang yang bekerja pada usia produktifnya akan mengalami masa pensiun pada umur tertentu, sehingga Pension Day dapat menjadi pengingat untuk mempersiapkan masa pensiun lebih awal dan lebih baik.
– Survei nasional yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai literasi dan inklusi keuangan Indonesia pada 2016 menunjukkan indeks literasi keuangan dana pensiun sebesar 10,91 persen, sedangkan indeks inklusi dana pensiun 4,66 pensiun. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani menyatakan angka tersebut menunjukkan pemahaman masyarakat tentang program pensiun relatif rendah.
– Dari jumlah pekerja formal yang diperkirakan mencapai lebih dari 50,2 juta pekerja, sampai dengan 31 Desember 2016 baru sebanyak 17,81 juta pekerja yang tercatat sebagai peserta program pensiun. Jadi, baru sekitar 21 persen pekerja formal yang telah terlindungi program pensiun, menurut survei OJK tersebut.
– Perusahaan-perusahaan asuransi jiwa mempunyai peran yang penting dalam kegiatan dana pensiun di Indonesia. Karena, perusahaan-perusahaan asuransi jiwa bersama bank diperbolehkan mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Menurut Perkumpulan DPLK, saat ini ada Perkumpulan DPLK terdiri dari 24 anggota, yakni delapan dari bank dan 16 dari asuransi jiwa yang merupakan perusahaan penyelenggara DPLK di Indonesia. Perkumpulan DPLK ini berdiri sejak 1997.
– Selain DPLK, ada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang biasanya didirikan oleh perusahaanperusahaan besar dengan jumlah karyawan yang banyak sehingga iuran pesertanya yang diinvestasikan mampu untuk membayar pensiun karyawannya tersebut. Tapi, tampaknya, tren DPPK ini semakin menurun. Hal ini dikemukakan oleh Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), yang merupakan asosiasi DPPK.
– Menurut Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Mudjiharno, hingga akhir 2016, asosiasi mencatat adanya penurunan jumlah DPPK. Pada 2015 jumlah DPPK tercatat mencapai 230, sedangkan pada 2016 jumlahnya menurun menjadi 220 DPPK. “Penurunan itu terjadi karena sejumlah DPPK membubarkan diri dan memilih untuk mengalihkan aset dan program pensiunnya kepada DPLK,” kata Mudjiharno.
– Sementara itu, Ketua Perkumpulan DPLK Abdul Rachman menyatakan kontribusi pertumbuhan dari pengalihan aset dari DPPK ke DPLK tidak terlalu besar. Dia menuturkan, faktor yang paling berpengaruh terhadap pertumbuhan dana kelolaan ialah adanya penambahan jumlah peserta. Tapi ia mengakui bahwa pengalihan aset dari DPPK ke DPLK merupakan salah satu faktor pendorong pertumbuhan DPLK.
– DPLK yang didirikan oleh perusahaan asuransi jiwa dan bank mengalami pertumbuhan rata-rata 30 persen selama tiga tahun terakhir. Selama 2016 total dana kelolaan DPLK mencapai Rp63 triliun atau tumbuh sekitar 31,2 persen jika dibandingkan total dana kelolaan pada 2015 yang mencapai Rp48 triliun.
– Selain faktor pengalihan aset DPPK ke DPLK dan meningkatnya jumlah peserta, kegiatan DPLK akan semakin mempunyai ruang yang lebih luas karena adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK No.5/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun.
– Regulasi yang diundangkan pada 6 Maret 2017 itu menyebutkan jenis manfaat lain berupa dana pesangon melalui program pensiun untuk kompensasi pesangon (PPUKP). Regulasi ini juga menyatakan, jenis manfaat lain berupa dana pesangon hanya dapat diberikan kepada peserta DPPK atau peserta DPLK yang telah mengikuti program pensiun atau program jaminan pensiun. “Kontribusi dari PPUKP terhadap pertumbuhan dana kelolaan itu cukup besar, karena pengelolaan program pesangon beberapa perushaaan dipercayakan kepada DPLK,” kata Ketua Perkumpulan DPLK Abdul Rachman.
– Jadi, setelah Pension Day 2017, tampaknya kegiatan DPLK akan lebih mempunyai ruang gerak untuk kegiatan dana pensiun. Harapannya, perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang berjumlah 16 dalam industri DPLK dapat menjadi penggeraknya. Mucharor Djalil
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News