Setiap orang pasti ingin sehat. Tapi, biaya kesehatan setiap tahun tampaknya selalu meningkat, baik itu berobat ke dokter, ke rumah sakit, maupun obat-obatan yang dibutuhkan. Untuk itulah, risiko terhadap gangguan kesehatan seseorang bisa dipindahkan ke perusahaan asuransi –baik itu asuransi jiwa (life insurance) maupun asuransi umum (non-life insurance atau general insurance)– yang menyediakan asuransi kesehatan.
Biasanya perusahaan-perusahaan asuransi menyediakan produk asuransi kesehatan yang dasar, yang menjadi kebutuhan pokok seorang nasabah atau tertanggung (insured) yang menjadi pemegang polisnya. Tapi karena sifat produknya hanya melindungi risiko yang dasar atau yang pokok saja, maka ada kemungkinan ketika ada penyakit kritis biasanya tidak dilindungi oleh polis asuransi kesehatan dasar tersebut. Maka, perusahaan-perusahaan asuransi jiwa ada yang menawarkan apa yang disebut rider atau manfaat tambahan bagi nasabah atau tertanggungnya, yang sudah menjadi pemegang polis asuransi kesehatan. Dengan adanya rider ini, maka perlindungan risiko bagi kesehatan seorang nasabah atau tertanggung suatu perusahaan asuransi jiwa menjadi bertambah luas. Tak hanya perlindungan risiko kesehatan yang dasar, sebagaimana yang dilindungi oleh polis asuransi kesehatan yang biasa.
Tampaknya, perusahaan-perusahaan asuransi jiwa di Indonesia menyadari bahwa ada kebutuhan untuk perluasan perlindungan risiko bagi pemegang polis asuransi kesehatan. Tak heran, kalau perusahaan-prusahaan asuransi jiwa tersebut bersaing keras untuk menawarkan produkproduk asuransi kesehatan dengan rider yang semakin bervariasi dan semakin luas jangkauan perlindungan risikonya.
Beberapa perusahaan asuransi jiwa yang dihubungi Media Asuransi mengungkapkan bahwa memang ada kebutuhan dari nasabah atau tertanggung mereka sehingga disediakan rider untuk polis asuransi kesehatan. Dengan adanya rider, yang cakupan perlindungan risikonya lebih luas, menurut salah satu eksekutif asuransi jiwa memang agak ketat dalam penerbitan rider. “Karena, nasabah atau tertanggung harus mengisi formulir aplikasi dengan jujur, dan kalau diperlukan harus dengan general check up,” katanya.
Kalau hal-hal tersebut tidak dilakukan dengan baik, masih kata eksekutif asuransi jiwa tersebut, maka nantinya kalau ada pengajuan klaim dapat bermasalah. “Memang ada tambahan premi untuk memperoleh rider yang diinginkan oleh nasabah atau tertanggung. Tapi yang penting prosedur dalam permintaan rider dipenuhi, seperti pengisian formulir yang lengkap dan kalau perlu check up
di rumah sakit,” katanya.
Meningkatnya persaingan dalam penawaran rider kepada nasabah atau tertanggungnya yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang mempunyai produk asuransi kesehatan, mendorong kami di Media Asuransi memutuskan untuk memuatnya sebagai Cover Story atau Laporan Utama edisi Desember 2016.
Cover Story edisi Desember 2016 ini terdiri atas empat bagian tulisan yang merupakan satu kesatuan. Pertama, Persaingan Perusahaan Asuransi Jiwa dalam Menjual Rider. Kedua, Peran Agen Asuransi dalam kegiatan Penjualan Rider. Ketiga, Jenis-jenis Rider di Asuransi Kesehatan yang Ditawarkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa. Dan, keempat, Eksekutif Asuransi Jiwa Bicara Rider.
Selamat menikmati sajian kami. Mucharor Djalil
***
Keluarga besar PT Media Asuransi Indonesia, penerbit majalah Media Asuransi, yaitu Komisaris, Direksi, dan Karyawan mengucapkan:
Selamat Hari Natal 25 Desember 2016
&
Selamat Tahun Baru 1 Januari 2017
Semoga di tahun mendatang semuanya bertambah baik dan selalu dalam keberkahan Tuhan YME.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News