Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan peningkatan batas kepemilikan asing di industri perasuransian menjadi maksimal 99 persen, yang mana setara dengan ketentuan yang berlaku di sektor perbankan.
Usulan tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya memperkuat permodalan dan kapasitas industri asuransi nasional di tengah berbagai agenda reformasi yang sedang berjalan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan usulan tersebut saat ini masih menunggu perubahan regulasi pada tingkat Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kepemilikan saham perusahaan asuransi.
|Baca juga: Jaga Struktur Permodalan, Asuransi Maximus (ASMI) Siap Buyback Saham 10%
|Baca juga: BCA (BBCA) Buka Suara soal Isu Kebocoran Data Nasabah
“Jadi kami mengusulkan disamakan dengan perbankan, jadi asing boleh memiliki 99 persen (saham asuransi). Sekarang itu hanya 80 persen, kecuali yang sudah lebih dahulu, ya itu tetap mempertahankan kepemilikan di atas 80 persen,” kata Ogi, dalam acara Financial Insight, di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.
Menurut Ogi, secara prinsip usulan tersebut telah memperoleh dukungan, namun implementasinya masih menunggu terbitnya aturan pemerintah. Ia menjelaskan kebutuhan penguatan modal menjadi salah satu alasan di balik usulan tersebut.
OJK saat ini tengah menjalankan reformasi permodalan industri asuransi melalui kebijakan peningkatan ekuitas minimum yang dilakukan secara bertahap pada 2026 dan 2028.
Selain itu, industri juga menghadapi kebutuhan modal yang lebih besar seiring penerapan berbagai kebijakan baru, termasuk kewajiban spin off unit usaha syariah dan penguatan kapasitas reasuransi domestik.
Ogi menilai masuknya investor strategis asing dapat menjadi salah satu sumber penguatan modal bagi perusahaan asuransi nasional, terutama bagi perusahaan patungan atau joint venture yang harus memenuhi ketentuan ekuitas baru.
“Apalagi kalau ada kewajiban tadi, kewajiban ekuitas kalau dia joint venture,” kata Ogi.
View this post on Instagram
Dirinya menjelaskan usulan peningkatan batas kepemilikan asing merupakan rekomendasi OJK kepada pemerintah dan bukan kewenangan regulator untuk memutuskannya secara langsung.
“Itu domain bukan domain OJK, domainnya kan peraturan pemerintah. Jadi yang mengatur kepemilikan saham asuransi itu ada di peraturan pemerintah,” ujarnya.
|Baca juga: Harga BBM Pertamina Resmi Berubah per 1 Juni 2026, Berikut Rinciannya!
OJK, kata dia, mengusulkan agar pemerintah tidak perlu menyusun skema baru dan cukup mengadopsi model yang telah diterapkan pada industri perbankan.
“Tapi kita sudah mengajukan usulan, sebaiknya itu direvisi. Tidak usah mencari hal yang baru. Di perbankan sajalah, kalau perbankan itu 99 persen kenapa (asuransi) enggak 99 persen? Gitu saja, tinggal mengubah kemauan dari pemerintah aja,” katanya.
Meski membuka peluang kepemilikan asing hingga 99 persen, Ogi menegaskan, perusahaan asuransi yang beroperasi di Indonesia tetap harus berbentuk badan hukum Indonesia.
“Kalau mau buka berarti sama dengan perbankan, tapi harus berbadan hukum Indonesia. Kita tidak rekomendasikan cabang. Ada cabang perusahaan asuransi di luar negeri di Indonesia itu nggak. Dia harus bikin subsidiary, tapi kepemilikan itu opsinya bisa sampai 99 persen. Itu usulan dari OJK, tapi bukan domain kita memutuskan,” ujarnya.
|Baca juga: Pemerintah Inisiasi Program Kredit Rakyat untuk Akselerasi Ekonomi, Begini Kata Bos OJK!
|Baca juga: OJK Tengah Kembangkan Teknologi AI untuk Awasi Industri Asuransi
Di sisi lain, Ogi mengakui kondisi ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian membuat investor asing cenderung lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan ekspansi bisnis, termasuk ke Indonesia.
Saat ditanya mengenai potensi masuknya investor asing apabila aturan tersebut disetujui, Ogi mengatakan, keputusan investasi tetap bergantung pada kondisi pasar dan strategi masing-masing investor.
“(Soal potensi investor asing masuk ke) Indonesia ya tergantung itu kan masing-masing investor. Di tengah situasi seperti ini ya dia hold dulu kan,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

