1
1

Bank Raya Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Buyback Saham

PT Bank Raya Indonesia Tbk adalah anak usaha BRI yang bergerak di bidang perbankan digital. | Foto: bankraya.co.id

Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank Raya Indonesia Tbk (Bank Raya) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham perseroan dengan mengalokasikan dana sebesar Rp20 miliar.

Berdasarkan keterbukaan informasi publik perseroan dikutip, Selasa, 16 Juli 2024, manajemen Bank Raya menjelaskan jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali diperkirakan maksimal Rp20 miliar. Sementara itu, pelaksanaan dan besaran nominal pembelian kembali saham Perseroan akan dilaksanakan setelah adanya persetujuan RUPSLB.

Perkiraan biaya buyback yang mencakup biaya komisi perantara dan biaya lainnya diperkirakan kurang lebih 7% dari perkiraan nilai buyback, apabila buyback dilaksanakan secara keseluruhan. Pelaksanaan buyback dan jumlah keseluruhan treasury stock yang dimiliki perseroan tidak akan melebihi 10% dari jumlah modal yang ditempatkan dalam perseroan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

|Baca juga: Pefindo Ganjar Peringkat Bank Raya idAA Outlook Stabil

Jumlah saham free float perseroan tidak akan lebih rendah dari 7,5% dari jumlah saham tercatat sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Pelaksanaan pembelian kembali saham perseroan dilatarbelakangi upaya untuk meningkatkan engagement dan ownership pekerja atas perseroan. Dalam hal ini, program tersebut diimplementasikan dalam bentuk Program Kepemilikan Saham Manajemen dan/atau Pekerja yang merupakan bagian dari keseluruhan skema remunerasi untuk Manajemen dan/atau Pekerja yang bersifat variabel. Sehingga pekerja terdorong berkontribusi lebih optimal terhadap pencapaian target perseroan.”

Selain Pekerja, program kepemilikan saham ini direncanakan dapat diperuntukan bagi Direksi dan Dewan Komisaris kecuali Komisaris Independen. Selain itu, program buyback ini juga dilandasi keyakinan manajemen perseroan akan kinerja dan prospek kinerja perusahaan ke depan yang akan terus membaik, sehingga dapat memberikan value kepada stakeholders.

“Buyback dilaksanakan secara bertahap, paling lambat 12 bulan setelah tanggal RUPSLB tanggal 21 Agustus 2024 yang menyetujui buyback.”

Manajemen perseroan meyakini bahwa buyback tidak akan berdampak negatif secara material terhadap kegiatan usaha perseroan. “Dalam hal ini, modal kerja, cash flow dan Capital Adequacy Ratio (CAR) perseroan cukup untuk pembiayaan buyback bersamaan dengan kegiatan usaha perseroan.”

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Lebih Dari 120 merek Supporting Industri Otomotif Meriahkan GIIAS 2024
Next Post Bank Tabungan Negara (BTN) Diganjar Peringkat idAAA dengan Prospek Stabil

Member Login

or