Media Asuransi, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan telah melakukan berbagai langkah konkret untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia.
Pernyataan tersebut dilontarkan BEI menanggapi pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 terkait konsultasi atas rencana perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Berbagai langkah perbaikan tersebut telah mendapatkan apresiasi dan respons positif dari investor global maupun lembaga penyedia indeks internasional. Hal ini mencerminkan komitmen berkelanjutan otoritas dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat kredibilitas serta daya saing pasar modal Indonesia.
|Baca juga: IHSG Ambruk 8% Usai Pengumuman MSCI, BEI Langsung Trading Halt
“BEI menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian dan menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang dimilikinya,” kata pernyataan BEI, di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.
|Baca juga: Begini Respons Bos OJK soal Pengumuman Terbaru dari MSCI
Namun demikian, dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang telah dilakukan, BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut.
“Perlu kami tekankan juga bahwa pengumuman MSCI ini masih terkait proses konsultasi, dengan batas penerimaan masukan hingga 30 April 2027 dan bukan pengumuman keputusan final,” kata BEI.
Ke depan, BEI akan terus berkoordinasi secara erat dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan perdagangan efek di pasar modal Indonesia senantiasa berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menjaga kepercayaan investor domestik maupun global.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

