Media Asuransi, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengeluarkan saham-saham yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) dari penghitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Kebijakan ini diperkirakan mulai diterapkan pada November 2026, bergantung pada kesiapan sistem bursa.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, saham-saham HSC tetap dapat diperdagangkan seperti biasa. Namun, saham tersebut tidak lagi diperhitungkan dalam bobot IHSG. Saat ini, terdapat sekitar 80 saham yang masuk dalam daftar HSC. Secara keseluruhan, saham-saham tersebut memiliki bobot sekitar 18 persen terhadap IHSG.
Jeffrey mengatakan langkah ini diambil untuk membuat pergerakan IHSG lebih mencerminkan kondisi pasar yang wajar, mengingat saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi memiliki risiko tersendiri.
“Ini untuk memberikan gambaran pergerakan IHSG yang lebih wajar, karena seperti diketahui, ada potensi risiko dalam saham-saham di dalam saham HSC,” kata Jeffrey kepada wartawan, di Gedung BEI, Senin, 19 Oktober 2026.
|Baca juga: Karhutla Kalimantan Berpotensi Tekan Klaim Asuransi Kesehatan, Begini Kata OJK!
Sebelumnya, BEI telah mengeluarkan saham-saham HSC dari tiga indeks utama, yakni IDX30, LQ45, dan IDX80. Rencana pengecualian dari IHSG menjadi langkah lanjutan bursa dalam membatasi pengaruh saham-saham tersebut terhadap pergerakan indeks.
|Baca juga: MSCI Usulkan Pasar Saham RI Jadi Standalone, OJK Buka Suara soal Dampaknya ke Investasi Asuransi
Jeffrey mengungkapkan rencana tersebut telah masuk dalam agenda BEI sejak pembahasan kebijakan penurunan batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1. Bursa juga telah menggelar diskusi kelompok terarah secara terbatas dengan sejumlah pelaku pasar untuk membahas rencana tersebut.
Dalam menyusun kebijakan ini, BEI mengacu pada praktik yang diterapkan Bursa Hong Kong. Menurut Jeffrey, Hong Kong dan Indonesia merupakan dua pasar yang memiliki kategori saham HSC, dan saham-saham tersebut di Hong Kong juga dikeluarkan dari penghitungan indeks.
“Jadi ini adalah best practice. Yang punya HSC memang cuma dua, Hong Kong dan Indonesia, dan di Hong Kong, saham HSC juga dikeluarkan dari indeks,” ujarnya.
Jeffrey menilai penerapan kebijakan serupa di Hong Kong telah berjalan efektif. BEI berharap langkah tersebut dapat memberikan hasil yang sama terhadap penghitungan IHSG. BEI akan mengumumkan jadwal resmi implementasi kebijakan tersebut dalam waktu dekat.
Namun, Jeffrey memastikan, aturan itu belum berlaku pada Oktober 2026 karena bursa masih perlu memastikan kesiapan sistem. “Mungkin bulan depan, kita lihat nanti kesiapan dari sistemnya,” kata Jeffrey.
Selain mengubah penghitungan IHSG, BEI akan melengkapi publikasi data pemegang saham dengan kepemilikan minimal satu persen. Informasi tersebut nantinya mencakup keterangan apakah pemegang saham memiliki hubungan afiliasi dengan emiten atau tidak.
Di sisi lain, BEI telah mengadakan pertemuan daring dengan penyedia indeks global MSCI pada Senin, 19 Oktober 2026 sore waktu Indonesia. Pertemuan tersebut berlangsung setelah MSCI mengumumkan perkembangan terbaru pada Jumat 16 Oktober 2026.
Namun demikian, Jeffrey tidak mengungkapkan isi pembahasan maupun hasil pertemuan tersebut kepada media. “Seperti pertemuan-pertemuan sebelumnya dengan MSCI, kami tidak dapat mengungkap detail maupun kesimpulan dari pertemuan tersebut,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

