Media Asuransi, JAKARTA – Emiten jasa kontraktor pertambangan PT Darma Henwa Tbk (DEWA) akan melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHEMTD) dalam rangka penyelesaian kewajiban perseroan kepada para kreditur.
Dalam keterbukana informasi publik dikutip, Senin, 20 Januari 2025, manajemen perseroan menjelaskan dua kreditur yang akan mendapatkan konversi saham dari PMTHEMTD ini adalah PT Andhesti Tungkas Pratama (ATP) dan PT Madhani Talatah Nusantara (MTN).
|Baca juga: Bumi Resources (BUMI) Lakukan PMTHMETD untuk Eksekusi Kewajiban Konversi OWK
Perseroan berencana untuk melakukan konversi sebagian utang perseroan kepada para kreditur melalui penerbitan saham baru melalui mekanisme PMTHMETD. Saham baru yang akan diterbitkan adalah sebanyak-banyaknya 17.167.935.215 saham biasa Seri B dengan nilai nominal Rp50 per saham atau kurang lebih 44% dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan setelah dilakukannya PMTHMETD.
Rencana PMTHMETD dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban perseroan kepada para kreditur, dengan demikian akan memperbaiki struktur permodalan perseroan dengan rasio utang terhadap modal yang lebih rendah, serta menurunkan beban kewajiban keuangan perseroan, dan yang diharapkan akan meningkatkan profitabilitas, yang pada akhirnya meningkatkan nilai bagi para pemegang saham perseroan.
|Baca juga: Tukar Utang dengan Saham, DEWA Lakukan Private Placement
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim per 30 September 2024 (Auditan), perseroan memiliki kewajiban kepada MTN sejumlah Rp756,99 miliar dan kewajiban kepada ATP sejumlah Rp358,93 miliar.
Rencana PMTHMETD tersebut akan dilaksanakan pada harga pelaksanaan sebesar Rp65 per lembar saham. Seluruh saham-saham baru yang diterbitkan dalam Rencana PMTHMETD akan digunakan untuk penyelesaian kewajiban perseroan kepada Para Kreditur. Sesuai dengan ketentuan Pasal 35 UUPT dan PP 15/1999, hak tagih milik Para Kreditur yang akan dikonversi menjadi setoran saham tidak termasuk bunga dan denda terutang sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 35 ayat (2) UUPT.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News