Media Asuransi, JAKARTA – Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa jumlah investor pasar modal Indonesia bertambah 1,03 juta pada September 2026. Penambahan investor ini terjadi di saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) justru terkoreksi 6,96 persen sepanjang bulan tersebut.
Pelemahan pada September membuat IHSG terpangkas 29,79 persen sejak awal tahun. Sepanjang bulan itu, investor asing membukukan jual bersih (net sell) saham senilai Rp10,24 triliun.
EBC Financial Group menilai basis investor yang tumbuh pesat ini kini dihadapkan pada aturan perdagangan baru, aksi jual asing yang belum mereda, serta sejumlah agenda penting. Semua faktor tersebut dapat menggerakkan harga saham, apa pun kinerja perusahaannya.
|Baca juga: Resmi Diusulkan, Ini Nama Bank Hasil Integrasi Danamon dan MUFG
“Sebagian besar investor baru Indonesia masih berusia muda dan memulai dengan dana yang kecil. Koreksi seperti ini kerap menjadi ujian nyata pertama bagi mereka. Dengan memahami apa saja yang bisa menggerakkan IHSG, mulai dari aturan perdagangan, aliran dana asing, hingga review indeks, investor dapat menyikapi pergerakan harga dengan tepat, bukan sekadar bereaksi,” kata Financial Market Analyst EBC Financial Group, Sana Ur Rehman, dalam keterangan resmi.
Berdasar data OJK, total investor pasar modal mencapai 32,17 juta, melonjak 57,96 persen sejak awal tahun. Per Agustus 2026, sebanyak 55,25 persen investor individu berusia 30 tahun ke bawah, berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Kendati mendominasi dari sisi jumlah, investor muda hanya menguasai 3,87 persen aset investor individu yang tercatat di KSEI, baik di efek maupun reksa dana. Sebaliknya, investor berusia di atas 60 tahun menguasai 48,65 persen. Persentase tersebut merupakan hasil perhitungan EBC berdasarkan data sebaran usia KSEI per Agustus 2026.
Investor ritel juga menyumbang sekitar 52 persen nilai transaksi harian pada awal 2026, menurut Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan demikian, aturan-aturan baru berikut berlaku di pasar yang didominasi investor muda berkantong tipis, yang menyumbang sekitar separuh transaksi.
Dua Aturan Baru BEI
Sejak 28 September 2026, harga saham terendah di pasar reguler dan pasar tunai turun menjadi Rp1 dari sebelumnya Rp50. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026, menurut BEI. Selama ini, saham yang tertahan di level Rp50, yang akrab disebut ‘saham gocap’, tidak bisa turun lebih dalam.
|Baca juga: Peluang Kenaikan Bunga The Fed Mengecil, IHSG Lanjutkan Penguatan
Kini saham di rentang harga Rp1–Rp10 dapat naik atau turun maksimal Rp1 dalam sehari. Satu rupiah itu terbilang besar untuk saham berharga rendah: setara 20 persen untuk saham seharga Rp5, dan 50 persen untuk saham seharga Rp2.
Short selling adalah transaksi penjualan efek yang belum dimiliki penjual pada saat transaksi dilakukan, sesuai definisi OJK. Investor individu domestik bisa melakukan short selling sejak 1 Oktober 2026, menurut BEI. Skema ini mencakup lima saham yang memenuhi syarat dan memperbolehkan short selling intraday. Hingga 31 Desember 2026, fasilitas ini hanya terbuka bagi investor individu domestik.
“Kedua aturan ini mengubah cara harga bergerak, sehingga investor perlu memahaminya sebelum menyimpulkan apa pun dari pergerakan harga. Harga saham yang murah bukan berarti risikonya rendah. Semakin rendah harganya, semakin besar persentase perubahan dari pergerakan rupiah yang sama,” jelas Sana.
Bagi EBC Financial Group, investor yang tangguh adalah investor yang mampu menjelaskan mengapa harga bergerak, sekaligus tetap mengelola risiko secara prudent. Kemampuan itu berawal dari pemahaman atas aturan perdagangan, arah aliran modal asing, jadwal agenda ekonomi mendatang, serta pola musiman yang berulang.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

