Media Asuransi, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang masa penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex (SRIL) sehubungan dengan kondisi perseroan yang dalam keadaan pailit.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Lidia M. Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A. memaparkan efek perseroan telah disuspensi di seluruh pasar sejak tanggal 18 Mei 2021 dan terdapat informasi bahwa berdasarkan putusan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober 2024 yang menyatakan perseroan selaku pihak termohon pembatalan homologasi berada dalam keadaan pailit.
Sehubungan dengan putusan pailit, jelas keduanya, adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha dan informasi material yang belum dipublikasikan secara merata, maka Bursa memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan Efek PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) di seluruh pasar hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
“Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” kata keduanya dalam surat pengumuman dikutip, Senin, 4 November 2024.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News