1
1

OJK Harap Emiten yang Force Delisting Sudah Tidak Ada Lagi

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan salah satu program pendalaman di pasar keuangan pada tahun ini adalah meningkatkan kuantitas dan kualitas emiten di Indonesia. Hal itu untuk memacu pertumbuhan industri pasar modal di Tanah Air sekaligus memberikan dampak terhadap perekonomian.

Cara yang dilakukan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas emiten tersebut yakni menyesuaikan kebijakan free float saham beredar. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Inarno Djajadi menyebutkan penyesuaian kebijakan free float di antaranya untuk menyesuaikan dengan best practice yang ada di global saat ini.

|Baca juga: Coreng Wajah Industri Asuransi, Dirjen Kemenkeu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya  

|Baca juga: Saham BSI (BRIS) Tembus Level Tertinggi di Awal Februari, Faktor Ini Pemicunya!

“Kebijakan free float yang cukup tinggi umumnya berdampak positif pada kualitas emiten karena meningkatkan likuiditas, transparansi, dan daya tarik terhadap investor,” kata Inarno, dikutip dari jawaban tertulisnya, Rabu, 12 Februari 2025.

Namun demikian, kata Inarno, kondisi itu tentunya memerlukan peran dari OJK dan emiten guna memastikan terjaganya tata kelola perusahaan yang baik dan likuditas yang optimal. Hal tersebut menjadi sangat penting agar emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) lebih berkualitas dan kompetitif di pasar modal Indonesia.

“Salah satu program pendalaman di OJK tahun ini adalah meningkatkan kuantitas dan kualitas emiten. Diharapkan ke depan jumlah emiten yang force delisting sudah tidak ada atau berkurang jauh,” tegas Inarno.

Sebagai informasi, delisting paksa atau force delisting bisa terjadi ketika perusahaan publik melanggar aturan dan gagal memenuhi standar keuangan minimum yang ditetapkan otoritas bursa. Delisting ini biasanya terjadi karena emiten tidak menyampaikan laporan keuangan, keberlangsungan bisnis perusahaan dipertanyakan, dan tidak ada penjelasan selama 24 bulan.

|Baca juga: Kronologi Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

|Baca juga: Penyakit Kritis di RI Tinggi, OJK Pastikan Perusahaan Asuransi Terapkan Tata Kelola yang Baik

Berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada Jumat, 31 Januari 2025, jumlah investor pasar modal mencapai 15,1 juta SID. Dibandingkan dengan bulan sebelumnya, pertumbuhan jumlah investor pasar modal sepanjang Januari 2025 sebesar 289.527 SID, atau lebih tinggi 144.639 SID dari pertumbuhan bulanan pada Januari 2024 yaitu 144.888 SID.

Pertumbuhan ini mencerminkan optimisme terhadap pasar modal Indonesia, seiring dengan meningkatnya literasi keuangan dan partisipasi masyarakat dalam investasi. Hal tersebut menunjukkan minat masyarakat yang semakin besar terhadap kepemilikan saham sebagai instrumen investasi jangka panjang.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Indonesia Eximbank (LPEI) Catatkan Laba Bersih Rp232,5 Miliar
Next Post Koka Indonesia (KOKA) Raih Kontrak Konstruksi Conveyor Proyek Feronikel Pulau Obi
mediaasuransi_pd_728x90_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x600_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x250_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x100_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x50_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x480_std_hsbc

Member Login

or