Media Asuransi, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan tambang emas dan Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) Haji Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Robert.
Penyelidikan tersebut buntut atas kasus dugaan suap perizinan, pengadaan proyek, dan jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Manajemen NHM, Rara Dodo Lawolo menyatakan pihaknya siap mendukung upaya KPK dalam proses penyelidikan dugaan kasus tersebut sebagai saksi.
“Sebagai bagian dari masyarakat Maluku Utara, kami sangat mengapresiasi langkah KPK untuk mengusut dugaan kasus tersebut. Kami harap penyelidikan atas dugaan ini jadi langkah awal KPK untuk bersih-bersih dan memberantas korupsi di Provinsi Maluku Utara dan di Indonesia,” ujar Rara Dodo, dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 31 Januari 2024.
|Baca: Komisi Asuransi Filipina Tuntaskan 5.417 Keluhan dari Pemegang Polis di 2023
Sebagai bentuk dukungan NHM terhadap KPK di upaya bersih-bersih ini, pihaknya menyatakan siap jika diperlukan keterangan perusahaan sebagai saksi.
Sementara itu, Robert berharap langkah bersih-bersih KPK di Provinsi Maluku Utara ini menjadi pelajaran dan preseden yang baik bagi pejabat pemerintah daerah dan pelaku bisnis lainnya agar taat hukum dan tidak mengorbankan lingkungan dan masyarakat hanya demi semata-mata mencari keuntungan jangka pendek.
“Saya pribadi sangat berterima kasih kepada KPK dan ingin pengusutan kasus ini jadi pelajaran bagi kita. Korupsi ini dampaknya amat luas. Mereka yang memperoleh izin dengan menyuap, pada akhirnya berlaku serampangan terhadap lingkungan dan masyarakat,” kata Robert.
“Pejabat yang disuap ini pun sejatinya mengorbankan negara dan rakyat. Ini jelas sangat merugikan kita semua,” kata Robert.
Diketahui, Robert tengah menjajaki berbagai peluang kerja sama bisnis baru guna ekspansi bisnis perusahaan untuk 10 tahun ke depan. Salah satunya kerja sama kontrak pertambangan dengan sebuah perusahaan asal Inner Mongolia yang memiliki spesialisasi di komoditas perak, timah, dan emas untuk area Toguraci Extension atau biasa disebut Shallut area.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, NHM juga telah bermitra dengan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dalam menjalankan bisnisnya. Ekspansi ini akan semakin memperkuat jejak langkah NHM bersama Indotan Group yang saat ini telah memiliki operasional tambang emas di Saudi Arabia.
“Sekali lagi, terima kasih KPK. Saya sungguh berharap pengusutan kasus ini jadi awal pemerintah daerah dan pelaku bisnis fokus dan semakin memahami tanggung jawab mereka tidak hanya untuk mencapai keberlanjutan bisnis NHM, tapi juga keberlanjutan kehidupan dan masa depan dari seluruh karyawan, masyarakat lingkar tambang, dan Maluku Utara,” tuturnya.
Sebagai informasi, NHM memulai operasionalnya di Maluku Utara lebih dari 20 tahun yang lalu. Perusahaan resmi memperoleh Kontrak Karya (KK) dari Pemerintah Indonesia pada 28 April 1997 untuk mengelola potensi emas di Maluku Utara. Perlu diketahui, izin KK pertambangan adalah jenis izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News