Media Asuransi, JAKARTA – Menyambut Ulang Tahunnya yang ke-22, dan juga untuk memperkuat perlindungan terhadap konsumen dan juga masyarakat, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyelenggarakan kegiatan Talkshow Perlindungan Konsumen bersama seluruh perusahaan anggota di Rumah AAJI, Jakarta.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon dalam sambutannya di acara tersebut mengatakan, “AAJI selalu mendorong perusahaan anggota untuk menyesuaikan bisnis dan operasional perusahaan agar sejalan dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan OJK, termasuk tentunya yang terkait dengan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat,” jelas Budi.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi
Memandang pentingnya penerapan POJK 22 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dalam acara tersebut AAJI mengundang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi sebagai keynote speaker.
Friderica menyampaikan, terbitnya POJK 22 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat selain sebagai amanat dari UU P2SK adalah sebagai harmonisasi dan penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat dan juga dilakukan karena perkembangan industri jasa keuangan yang semakin dinamis.
“Pilar pelindungan konsumen yang menjadi satu fokus di UU P2SK ini karena adanya begitu besar pengaduan yang terjadi dan merasa dibutuhkannya edukasi dan literasi. Dalam POJK 22 terdapat subtansi yang diatur diantaranya hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan apa saja larangan bagi PUJK. Hal ini jelas karena kami ini berada di posisi yang netral,” jelas Friderica.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

