Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) kemungkinan mengusulkan skema pembayaran iuran asuransi wajib Third Party Liability (TPL) kendaraan bermotor seperti skema iuran Jasa Raharja. Nantinya pembayaran iuran untuk asuransi wajib TPL kendaraan bermotor dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan.
|Baca juga: Asuransi Wajib Third Party Liability: Apakah Konsorsium Solusi Tepat?
|Baca juga: Penerbitan Sukuk CIMB Niaga Auto Finance Diganjar Peringkat AA+
AAUI berencana untuk mengusulkan iuran asuransi wajib TPL kendaraan bermotor ini skemanya dibuat sama dengan iuran SWDKLLJ (Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk Jasa Raharja. “Kita tahu saat bayar pajak itu kan ada iuran SWDKLLJ untuk Jasa Raharja,” kata Ketua Umum AAUI Budi Herawan, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin sore, 22 Juli 2024.
Santunan kerugian harta benda
Bedanya adalah iuran SWDKLLJ untuk Jasa Raharja itu nantinya guna membayar santunan berupa bodily injury saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Sedangkan iuran asuransi wajib TPL kendaraan bermotor dipergunakan sebagai santunan kerugian harta benda yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas.
|Baca juga: OJK: Pemberlakuan Program Asuransi Wajib Kendaraan Masih Menunggu PP
“Kalau Jasa Raharja kan santunannya untuk bodily injury, sedangan asuransi wajib TPL ini untuk material damage. Misalnya ada bus yang menabrak warung atau restoran sehingga mengalami kerusakan, ganti rugi ke pemilik restoran itu yang dibayarkan oleh asuransi umum selaku pengelola asuransi wajib TPL kendaraan bermotor ini,” jelas Budi.
|Baca juga: Asuransi Wajib Third Party Liability: Apakah Konsorsium Solusi Tepat?
|Baca juga: KSEI Tunjuk BCA Syariah Sebagai Bank Administrator RDN dan Bank Pembayaran
Lebih lanjut, ia menjelaskan, untuk pelaksanaannya harus ada kerja sama dengan pihak pemerintah daerah dan Korlantas Polri. “Pembayaran pajak kendaraan bermotor ini kan di Samsat, sehingga ada kaitannya dengan pihak pemerintah daerah dan Korlantas Polri. Oleh karena itu, kerja sama dengan pemda itu penting karena mereka yang mengurus iuran-iuran samacam itu,” tuturnya.
|Baca juga: KSEI Tingkatkan Layanan Investor, Tunjuk 23 Bank Administrator dan Bank Pembayaran
Budi Herawan menambahkan semua ini baru rencana usulan yang kemungkinan disampaikan jika nantinya AAUI diminta memberikan masukan. “Kita harus menyiapkan usulan itu, sehingga jika nantinya diminta masukan kita sudah siap dengan usulan berdasar kajian yang matang. Kita juga belajar dari negara lain,” pungkasnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News