1
1

Asuransi Syariah Juga Perlu Lembaga Penjamin Polis

Industri Asuransi Syariah Indonesia. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asurasi  Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mendukung penuh keberadaan lembaga penjamin pemegang polis di Indonesia. Direktur Eksekutif AASI, Erwin Noekman, menyatakan bahwa secara kelembagaan, AASI sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengar pendapat” baik dengan Kementerian Keuangan RI dalam hal ini diwakili oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), ataupun dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya dengan IKNB Syariah terkait kebutuhan Lembaga Penjamin Polis di Indonesia.

Konsern AASI dalam komunikasi tersebut, diantaranya juga yang terkait dengan saran iuran yang nantinya akan dikutip. Dari segi pencatatan terdapat beberapa perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional, dan mesti dipastikan terlebih dahulu yang dijamin itu apakah pemegang polis atau perusahaannya. Karena dalam mekanismenya, kontribusi di asuransi syariah dibagi dua yaitu milik perusahaan dan milik peserta yang disebut dengan dana tabarru’. Hal ini perlu diluruskan dulu saran iurannya diambil dari yang mana.

Baca juga: Mengenal Istilah Asuransi Syariah

AASI selalu mendukung untuk konsep iuran tersebut, selama penggunaannya itu tepat, berapapun yang diputuskan, namun tentunya diatur secara fair antara asuransi syariah dan asuransi konvensional. Karena pengenaan kutipannya itu perlu dipertegas. Kalau jaminannya itu dari perusahaan maka dananya tersebut diambil dari perusahaan, kalau yang dijamin itu adalah pemegang polis makan kutipan dananya diambil dari pemegang polis.

 Hanya saja yang perlu ditekankan, jangan sampai semua kutipan penjaminan itu dibebankan utuh dari nilai kontribusi. Karena di asuransi syariah dibedakan antara dana perusahaan dan dana peserta, jadi kutipannya mestinya dari salah satu saja.

Baca juga: Deretan Strategi Investasi Tepat, Dorong Pertumbuhan Kinerja Asuransi Syariah 2020

Untuk besaran iuran, diskusi kami belum sampai ke arah itu. Namun harapan kami ada tela’ah lebih jauh terkait jaminan-jaminan ini. Karena memang tidak semua risiko dapat dijamin oleh lembaga ini nantinya,” ungkap Erwin saat menjadi nara sumber dalam salah satu progam Media Asuransiyakni MedAs Talks yang tayang di channel TVAsuransi, Senin, 15 Maret 2021.

Saat ditanya apakah akan ada perbedaan antara asuransi umum syariah dan asuransi jiwa syariah nantinya? Erwin menjelaskan bahwa nantinya akan ada kantong tersendiri, karena dari karakter bisnis dan karakter risiko dari dua jenis asuransi syariah tersebut memang terdapat perbedaan. Seperti untuk asuransi jwa syariah, AASI mengusulkan untuk hanya menjamin risiko murni perlindungan atau proteksinya saja, tidak termasuk investasinya.

Baca juga: OJK, Reformasi Industri Asuransi dan Lembaga Penjamin Polis

Lebih lanjut, Erwin menyampaikan bahwa untuk asuransi syariah, dalam mekanismenya, sebenarnya sudah ada jaminan pemegang polis tersendiri, yaitu oleh perusahaan asuransi syariah itu sendiri. Jika dana tabarru dari peserta kurang untuk pembayaran manfaat atau klaim, maka perusahaan hadir dan berkomitmen untuk memberikan talangan. Mekanisme seperti ini untuk menghindari kasus gagal bayar di industri asuransi syariah. Jika  nantinya sudah ada lembaga penjamin polis ini, berarti pemegang polis asuransi syariah memiliki double cover bahkan lebih, untuk jaminan polisnya, selain juga ada cover dari reasuransi syariah. Dan ini menjadi nilai tambah bagi asuransi syariah.

Di samping untuk menjalankan undang-undang wajib dilakukan, tentunya keberadaan lembaga penjamin polis ini akan menambah brand yang baik untuk industri asuransi syariah. Yang mana, keberadaan lembaga ini akan membuat peserta asuransi syariah menjadi merasa lebih nyaman dengan polisnya, walaupun sejauh ini belum ada kasus-kasus di industri asuransi syariah, seperti gagal bayar dan sebagainya. Namun dengan adanya jaminan ini tentu akan membuat masyarakat akan lebih nyaman dengan asuransi syariah. Ditambah lagi untuk jaminan penerimaan manfaat tersebut juga ada mekanisme reasuransi syariah,” ungkap Erwin. Ken

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Sejahtera Bintang (SBAT) & LDA Capital Jajaki Kerja Sama Investasi Rp125 Miliar
Next Post Akbar Indo Makmur Stimec (AIMS) Targetkan Pendapatan Rp36,7 Miliar

Member Login

or