Media Asuransi, JAKARATA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumksn bahwa hari ini, Senin, 12 Juni 2023 meluncurkan papan pemantauan khusus. Hal tersebut berfungsi sebagai perlindungan terhadap investor pada saham-saham terkait.
“Penempatan pencatatan pada papan pemantauan khusus ini berlaku sejak 12 Juni 2023,” tulis BEI dalam keterangannya.
Dilansir melalui rilis BEI, terdapat 171 emiten yang kini berada dalam papan pemantauan khusus, sebagian merupakan emiten-emiten yang berpindah dari papan utama.
|Baca juga: 151 Saham ini Sedang Dalam Pantauan BEI per 10 Februari 2023
Sebagai informasi, terdapat 11 kriteria yang ditetapkan BEI kepada para calon saham emiten yang akan masuk ke dalam papan pemantauan khusus yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00030/BEI/05-2022 tentang Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler kurang dari Rp51.
2. Emiten yang laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
3. Emiten tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
4. Untuk perusahaan tercatat yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi.
Perusahaan tercatat juga merupakan induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi. Namun, belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi, pada akhir tahun buku keempat sejak tercatat di bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama.
5. Emiten yang memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
6. Keenam, tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di bursa sebagaimana diatur dalam dua peraturan, yakni:
· Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, untuk 3 Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan.
· Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi.
7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler.
8. Emiten dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.
9. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.
10. Emiten yang dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
11. Yaitu kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News