Oleh Mhd. Taufik Arifin, ANZIIF (Snr. Assoc.), CIP, CIIB
Ada satu kata yang terus terngiang dalam pikiran saya sepulang dari Semarang: reset.
Pada 1–3 Oktober 2026, Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO) mengadakan Rapat Kerja Akhir Tahun 2026 di Semarang, Jawa Tengah. Saya hadir mewakili Departemen Kajian dan Riset Industri (DPKRI).
Rapat tersebut mengevaluasi perjalanan organisasi sepanjang 2026 sekaligus mempersiapkan program kerja untuk 2027. Dari laporan masing-masing departemen, terlihat banyak hal yang telah dilakukan APPARINDO untuk meningkatkan manfaat bagi anggota, mendukung regulasi, dan berkontribusi terhadap perkembangan industri.
Namun, bagi saya, hal paling menarik justru muncul dari diskusi mengenai kondisi industri saat ini.
Ketua Umum APPARINDO Julius Bhayangkara atau Billy menyebut 2026 sebagai periode ‘reset’. Saya melihat istilah tersebut sangat tepat untuk menggambarkan apa yang sedang terjadi, bukan hanya di industri pialang, tetapi juga di industri asuransi Indonesia secara keseluruhan.
Reset bukan berarti industri berhenti. Sebaliknya, kita sedang memasuki periode ketika banyak fondasi lama harus diperiksa kembali sebelum industri dapat melangkah lebih cepat.
Ekonomi Tumbuh, Mengapa Asuransi Belum Ikut Berlari?
Mari kita mulai dari kondisi ekonomi. Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Indonesia pada kuartal II/2026 tumbuh 5,29 persen secara tahunan (year on year/yoy), sedangkan pertumbuhan semester I/2026 mencapai 5,45 persen. Ini tentu memberikan optimisme terhadap prospek dunia usaha. Namun, pertumbuhan ekonomi tersebut belum sepenuhnya tercermin pada industri asuransi.
Data OJK menunjukkan pendapatan premi asuransi komersial sampai Juli 2026 mencapai Rp199,80 triliun, tumbuh 2,71 persen secara tahunan. Premi asuransi jiwa tumbuh 7,76 persen, tetapi premi asuransi umum dan reasuransi justru turun 3,04 persen menjadi Rp88,36 triliun.
Data AAUI memberikan gambaran serupa. Pada semester I/2026, premi asuransi umum mencapai Rp58,19 triliun, turun 0,5 persen dibandingkan Rp58,50 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Reasuransi bahkan menghadapi tekanan lebih besar. Premi reasuransi semester I/2026 turun 16,1 persen, dari Rp12,53 triliun menjadi Rp10,51 triliun. Pelemahan terjadi antara lain pada bisnis properti dan engineering.
Di sinilah muncul pertanyaan penting. “Mengapa ketika ekonomi tumbuh di atas lima persen, sebagian industri asuransi justru belum mampu tumbuh sejalan?”
Menurut saya, kita tidak cukup menjawabnya dengan mengatakan daya beli masyarakat masih terbatas atau persaingan semakin ketat. Kita juga perlu melihat ke dalam.
Apakah produk asuransi kita sudah benar-benar mengikuti perubahan risiko masyarakat dan dunia usaha? Apakah distribusi kita sudah efektif? Apakah industri masih terlalu fokus menjual polis dibandingkan dengan menjelaskan risiko? Ini merupakan pekerjaan rumah bersama.
Industri Masih Memiliki Fondasi Kuat
Namun, kita juga tidak boleh melihat 2026 dengan terlalu pesimistis. Secara keseluruhan, fondasi permodalan industri masih cukup kuat. OJK mencatat RBC agregat industri asuransi jiwa pada Juli 2026 sebesar 455,23 persen, sedangkan asuransi umum dan reasuransi sebesar 322,01 persen. Keduanya jauh di atas threshold minimum 120 persen. Total aset industri asuransi juga mencapai Rp1.172,90 triliun.
Asuransi jiwa bahkan memperlihatkan sinyal positif. AAJI melaporkan premi bisnis baru secara weighted pada semester I/2026 mencapai Rp21,06 triliun, sementara industri membayarkan klaim dan manfaat Rp75,57 triliun kepada 4,82 juta penerima.
Artinya, industri tidak sedang kehilangan relevansi. Sedangkan yang terjadi adalah perubahan struktur, ekspektasi pasar, regulasi dan risiko yang menuntut industri melakukan penyesuaian lebih cepat.
Modal/Ekuitas Bukan Sekadar Angka
Salah satu topik penting dalam diskusi APPARINDO di Semarang adalah kewajiban ekuitas minimum. OJK mencatat per kuartal II/2026, sebanyak 188 dari 220 perusahaan penunjang —yang mencakup pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian— atau 85,45 persen telah memenuhi persyaratan ekuitas minimum untuk akhir 2026.
Artinya, masih terdapat kelompok perusahaan yang harus bekerja keras menjelang batas waktu tersebut. Saya berharap semuanya dapat memenuhi ketentuan.
Namun, dari perspektif broker, saya melihat kebijakan peningkatan ekuitas sebaiknya tidak hanya dipahami sebagai kewajiban compliance. Modal yang lebih kuat seharusnya menjadi fondasi untuk membangun perusahaan yang lebih profesional, berinvestasi dalam teknologi, meningkatkan kompetensi SDM, memperkuat governance, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada tertanggung.
Karena broker masa depan tidak dapat dibangun hanya dengan modal relasi. Kita membutuhkan financial capital, human capital, intellectual capital, dan technological capital.
Regulasi: Kita Memerlukan Dialog yang Semakin Kuat
OJK memiliki pekerjaan yang tidak mudah. Regulator harus menjaga kesehatan industri, melindungi konsumen, mendorong pertumbuhan, sekaligus memastikan perusahaan memiliki kemampuan keuangan dan tata kelola yang memadai.
Per Agustus 2026, OJK masih menempatkan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi dalam pengawasan khusus. Hal tersebut menunjukkan bahwa konsolidasi dan penguatan industri belum selesai.
Saya melihat regulator dan industri perlu semakin sering duduk bersama. Regulasi yang kuat diperlukan, tetapi regulasi juga perlu mempertimbangkan dinamika bisnis, kemampuan adaptasi perusahaan, perkembangan teknologi, dan kondisi ekonomi.
Sebaliknya, pelaku industri jangan hanya menunggu kebijakan OJK. Industri harus datang kepada regulator dengan data, kajian, alternatif solusi, dan rekomendasi yang kredibel.
Di sinilah asosiasi seperti APPARINDO, AAUI, AAJI dan asosiasi lainnya memiliki posisi strategis. Hubungan regulator dan industri idealnya tidak berhenti pada pola regulator–regulated, tetapi berkembang menjadi kemitraan profesional untuk membangun industri yang sehat.
Klaim Adalah Ujian Kepercayaan
Tantangan lain yang tidak boleh kita abaikan adalah klaim. Industri asuransi selalu berbicara mengenai pertumbuhan premi. Namun dari perspektif nasabah, ukuran keberhasilan asuransi sering kali jauh lebih sederhana: Apakah klaim saya dibayar ketika risiko benar-benar terjadi?
Karena itulah, kualitas underwriting, policy wording, risk survey, dokumentasi, dan claims handling harus terus diperbaiki. Pengalaman beberapa tahun terakhir juga mengajarkan bahwa risiko berubah semakin cepat.
Perubahan iklim meningkatkan risiko bencana dan cuaca ekstrem. Infrastruktur dan proyek energi menjadi semakin kompleks. Cyber risk berkembang. Supply chain semakin terhubung secara global. Sementara medical inflation terus menekan asuransi kesehatan.
Industri tidak dapat menjawab risiko baru dengan cara lama. Broker pun harus berubah.
AI Sudah Masuk ke Ruang Kerja Kita
Kemudian datanglah tantangan yang mungkin paling disruptif: Artificial Intelligence (AI).
Beberapa tahun lalu kita masih bertanya apakah AI akan memengaruhi industri asuransi. Sekarang pertanyaan tersebut sudah tidak relevan. AI sudah ada di industri kita.
AI dapat membantu menganalisis data, membaca dokumen, mendukung underwriting, mendeteksi fraud, melakukan claims triage, meningkatkan customer service, membuat risk modelling, hingga meningkatkan produktivitas tenaga pemasaran.
Bagi broker, AI juga dapat mempercepat pekerjaan administratif yang sebelumnya membutuhkan waktu berjam-jam.
Namun, AI membawa risiko baru. Ada persoalan kualitas data, cybersecurity, confidentiality, hallucination, bias, accountability, dan governance.
Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya membeli teknologi. Namun yang jauh lebih penting adalah membangun AI literacy pada manusia yang menggunakannya. Saya percaya masa depan bukan pertandingan antara manusia dan AI. Masa depan adalah kompetisi antara perusahaan yang mampu menggabungkan manusia dan AI dengan baik dan perusahaan yang gagal melakukannya.
Broker Harus Naik Kelas
Perubahan tersebut membawa saya kepada satu pertanyaan yang sangat dekat dengan profesi saya sendiri. Apakah model bisnis broker yang selama ini kita jalankan masih cukup untuk menghadapi 2027 dan seterusnya?
Menurut saya, jawabannya jelas: tidak cukup. Broker tidak boleh hanya menjadi perantara yang mendapatkan quotation, membandingkan rate, menempatkan polis, kemudian membantu klaim.
Semua itu tetap penting, tetapi sudah menjadi basic service. Klien masa depan membutuhkan lebih banyak. Mereka membutuhkan pihak yang dapat membantu mengidentifikasi risiko, melakukan risk assessment, menyusun insurance program, membaca policy wording, mengoptimalkan total cost of risk, mengelola klaim, serta memberikan insight berdasarkan data.
Dengan kata lain: Broker harus bertransformasi dari Insurance Intermediary menjadi Risk Advisor. Inilah salah satu bentuk reset yang menurut saya paling penting bagi anggota APPARINDO.
Program Penjaminan Polis dan Kepercayaan Publik
Kita juga sedang mempersiapkan perubahan besar lainnya. Program Penjaminan Polis (PPP) direncanakan mulai berlaku pada 2028. Sepanjang 2026, LPS dan asosiasi industri telah membahas berbagai isu penting mulai dari kepesertaan, lini usaha, limit penjaminan, iuran, hingga mekanisme resolusi perusahaan asuransi.
Program ini berpotensi menjadi milestone penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat. Tetapi jangan sampai kita berpikir bahwa penjaminan polis dapat menggantikan governance.
Penjaminan adalah safety net, bukan alasan untuk menurunkan disiplin underwriting, pengelolaan investasi, manajemen risiko, maupun tata kelola perusahaan. Kepercayaan tetap harus dibangun dari dalam industri.
2027, dari Reset Menuju Rebuild
Setelah melewati 2026, apakah 2027 akan menjadi tahun yang lebih mudah? Belum tentu. Ketidakpastian ekonomi global masih ada. Geopolitik dapat mengganggu perdagangan dan supply chain. Perubahan iklim semakin terasa. Teknologi berkembang semakin cepat. Ekspektasi konsumen meningkat, sementara persaingan semakin ketat.
Karena itu, saya melihat 2027 bukan sekadar tahun untuk kembali mengejar pertumbuhan premi. Kita membutuhkan sesuatu yang lebih fundamental.
2026 adalah reset. 2027 harus menjadi rebuild. Yakni rebuild capital, rebuild trust, rebuild professionalism, rebuild technology capability, rebuild human resources, dan yang tidak kalah penting, rebuild the relevance of insurance to society.
Saatnya Berhenti Sejenak untuk Melihat Lebih Jauh
Mungkin itulah pelajaran terbesar yang saya bawa pulang dari Semarang. Reset bukan berarti berhenti. Reset berarti berhenti sejenak untuk memastikan bahwa kita masih berjalan menuju arah yang benar.
Industri asuransi Indonesia memiliki potensi yang sangat besar. Ekonomi terus berkembang, pembangunan infrastruktur berjalan, kelas menengah membutuhkan perlindungan, dunia usaha menghadapi risiko yang semakin kompleks, dan kebutuhan masyarakat terhadap financial protection semakin nyata.
Tetapi potensi tersebut tidak otomatis menjadi premi. Industri harus mendapatkannya melalui trust, innovation, professionalism, technology, collaboration, dan relevance. Karena itu, memasuki 2027, saya berharap regulator, perusahaan asuransi, reasuransi, broker, loss adjuster, asosiasi, dan seluruh profesional industri dapat melihat periode ini sebagai momentum bersama.
OJK terus memperkuat industri melalui regulasi dan pengawasan. Asosiasi perlu semakin aktif menghasilkan kajian dan rekomendasi berbasis data. Perusahaan harus berinvestasi pada modal, manusia, teknologi dan tata kelola. Dan broker harus berani naik kelas dari sekadar menjual polis menjadi penasihat risiko yang benar-benar memberikan nilai kepada klien.
Jika kita mampu melakukan itu, maka 2026 tidak akan dikenang sebagai tahun yang penuh tekanan. Namun akan dikenang sebagai tahun ketika industri asuransi Indonesia berani melakukan reset untuk menjadi lebih kuat.
Dan mungkin inilah pesan terpenting menjelang 2027: Jangan takut terhadap perubahan. Yang perlu kita takutkan adalah ketika dunia berubah, tetapi kita masih bekerja dengan cara yang sama.
Penulis adalah Ketua Departemen Kajian Riset Industri (DPKRI), APPARINDO dan CEO L&G Risk Insurance Broker lngrisk.co.id
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
