Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) untuk melakukan pemisahan diri dari induk atau spin-off paling lambat 31 Desember 2026. Hal ini termaktub dalam POJK 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
Berdasarkan catatan penilaian Karim Consulting Indonesia melalui aspek porsi aset, Risk Based Capital (RBC), likuiditas, dan ROI perusahaan, terdapat sejumlah UUS perusahaan asuransi jiwa yang perlu meningkatkan skala bisnisnya sebelum melakukan spin-off.
|Baca juga: Sah! GOTO Dapat Restu Beli Kembali Saham dan Rombak Pengurus
Daftar nama perusahaan tersebut di antaranya PT Panin Dai-ichi Life; PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia; PT Asuransi Jiwa Astra; PT AXA Financial Indonesia; PT AJ Reliance Indonesia; PT Great Eastern Life Indonesia; PT PFI Mega Life Insurance; PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia; dan PT Chubb Life Insurance Indonesia.
|Baca juga: Pengamat Harap POJK 8/2024 Buat Kinerja PAYDI Kembali Bertaring
“Menurut kriteria yang kita pakai tadi maka perusahaan-perusahaan ini sangat perlu untuk meningkatkan skala asetnya supaya dia tidak stunting, atau istilahnya kerdil. Jadi mereka bukan tidak bisa spin-off, bisa, tapi kita harus mendorong pertumbuhan asetnya,” jelas Konsultan Ekonomi Syariah Adiwarman Azwar Karim, di Jakarta, Rabu,11 Juni 2024.
Siap melakukan spin-off
Selanjutnya, Karim Consulting Indonesia juga mencatat, terdapat UUS asuransi jiwa yang telah siap melakukan spin-off, namun perusahaan tersebut perlu berbagi platform dengan perusahaan induknya agar tidak terjadi bleeding.
|Baca juga: Premi Unitlink per April 2024 Masih Terkontraksi
“Dari aspek-aspek yang telah kita tentukan tadi, ini masuk dalam kategori ready to legal spin-off tapi dia harus platform sharing dengan induknya agar tidak bleeding,” jelas Adi, dalam paparannya pada acara Free Session for Islamic Insurance Outlook 2024.
|Baca juga: Asuransi Syariah Dinilai Belum Punya Fokus Bisnis yang Tepat, Kenapa?
Daftar perusahaan yang masuk dalam kategori tersebut di antaranya seperti PT MSIG Life Insurance Indonesia; PT Asuransi BRI Life; PT Avrist Insurance; PT FWD Insurance Indonesia; dan PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya (CAR Life).
|Baca juga: Setoran Dividen BUMN di 2024 Meningkat, Legislator: Perlu Bentuk Desk Khusus Pengawasan!
Selain itu, mereka juga mencatat ada sejumlah perusahaan yang memang saat ini sudah siap untuk melakukan spin-off lantaran telah memenuhi kriteria dari aspek yang telah ditentukan oleh Karim Consulting Indonesia di atas.
Sejumlah perusahaan tersebut di antaranya, PT Asuransi Simas Jiwa; PT AIA Financial; PT BNI Life Insurance; PT AJ Manulife Indonesia; PT Sun Life Indonesia; dan PT AXA Mandiri Financial Services.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BCA dan Tiket.com Tawarkan Tiket Murah untuk Musim Libur Sekolah
Sabtu, 26 April 2025
