Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan terus menjaga sektor jasa keuangan tetap stabil dan terus berupaya mendorong upaya pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19 dengan senantiasa melakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak serta lembaga terkait. Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, pekan keempat Maret 2021, menilai bahwa berdasarkan data hingga Februari 2021, stabilitas sistem keuangan masih terjaga dan mampu mendorong proses pemulihan perekonomian yang sedang dilakukan Pemerintah.
OJK juga terus memperkuat infrastruktur pengawasan sektor jasa keuangan dengan mengeluarkan berbagai ketentuan pengawasan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi di industri jasa keuangan dan dukungan OJK terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta anti pencucian uang dan pembiayaan terorisme. Sejak awal tahun 2021 hingga Maret ini, OJK sudah mengeluarkan 7 Peraturan OJK (POJK) dan 10 Surat Edaran OJK (SEOJK) kepada industri jasa keuangan mengenai berbagai ketentuan di industri pasar modal, perbankan, dan IKNB.
Baca juga:BI Putuskan Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 3,50 Persen
Mengenai perkembangan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan yang dikeluarkan OJK untuk menjaga sektor usaha dan stabilitas sistem keuangan, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan jumlahnya terus meningkat meski trennya semakin melandai sejak akhir tahun lalu. Nilai outstanding (dikurangi nilai pelunasan) restrukturisasi kredit untuk sektor perbankan sampai dengan Januari 2021 mencapai Rp825,8 triliun untuk 6,06 juta debitur. Jumlah ini mencapai 15,32 persen dari total kredit perbankan,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Media Asuransi, Senin, 29 Maret 2021.
Menurut Wimboh, jika tidak direstrukturisasi, debitur tersebut akan default dan memberikan dampak besar bagi kinerja perbankan dan akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan serta perekonomian nasional. Perbankan telah merestrukturisasi 4,37 juta debitur UMKM dengan total baki debet mencapai Rp328 triliun, sedangkan jumlah debitur korporasi yang direstrukturisasi sebesar 1,68 juta debitur dengan baki debet sebesar Rp497,7 triliun.
Outstanding
Restrukturisasi Outstanding Kredit Restrukturisasi Nasional
Nominal | Debitur | |
Perbankan (31 Januari 2021) | Rp825,8 triliun | 6,06 juta debitur |
UMKM | Rp328,1 triliun | 4,37 juta debitur |
Non UMKM | Rp497,7 triliun | 1,68 juta debitur |
Perusahaan Pembiayaan (15 Maret 2021) | Rp193,5 triliun | 5,06 juta kontrak |
Akumulasi
Restrukturisasi Realisasi Akumulasi Nasional
Nominal | Debitur | |
Perbankan (8 Maret 2021) | Rp999,7 triliun | 7,97 juta debitur |
UMKM | Rp392,2 triliun | 6,17 juta debitur |
Non UMKM | Rp607,5 triliun | 1,80 juta debitur |
Perusahaan Pembiayaan (15 Maret 2021) | Rp193,5 triliun | 5,06 juta kontrak |
Wimboh menyatakan upaya pemulihan ekonomi akan berjalan dengan baik jika semua pihak tidak berjalan sendiri namun senantiasa melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak atau lembaga terkait dalam mengeluarkan kebijakan. Menurutnya, penurunan suku bunga kredit bukan satu-satunya solusi untuk mendorong pertumbuhan kredit. “Berdasarkan data OJK, tren suku bunga menurun yang terjadi di masa pandemi juga belum mampu menjadi stimulus pelaku usaha untuk menggunakan fasilitas kreditnya. Pantauan OJK juga menunjukkan bahwa penurunan bunga kredit modal kerja dan investasi tidak mempengaruhi jumlah penyaluran kredit perbankan,” jelasnya.
Baca juga: OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025
Saat ini, dibutuhkan upaya untuk mengembalikan demand masyarakat. Efektivitas vaksin akan menjadi game changer bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional karena akan memberikan kepercayaan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas normal kembali. Sektor jasa keuangan sangat siap untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor yang memberikan dampak besar bagi penciptaan lapangan kerja dan perekonomian nasional.
Sejak Januari 2020 suku bunga acuan BI telah mengalami penurunan sebesar 150 bps. Penurunan tersebut telah ditransmisikan oleh perbankan sehingga Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) periode yang sama turun sebesar 101 bps (dari 11,32 persen menjadi 10,32 persen), dan Suku Bunga Kredit (SBK) turun sebesar 95 bps (dari 12,99 persen menjadi 12,03 persen).
Baca juga: Keluarkan Kebijakan Stimulus Lanjutan, OJK Turunkan ATMR
Penurunan tersebut berasal dari penurunan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) sebesar 86 bps (dari 5,61 persen ke 4,75 persen) dan penurunan overhead cost sebesar 29 bps (dari 3,18 persen ke 2,89 persen). Sementara profit margin dan premi risiko naik masing-masing 14 bps (2,53 persen ke 2,68 persen) dan 5 bps (1,66 persen ke 1,71 persen). Hal tersebut menunjukkan masih terdapat potensi penurunan SBDK dan SBK dari penurunan profit margin. Selain itu, suku bunga dana (deposito 12 bulan) juga mengalami penurunan sebesar 122 bps dari 6,87 persen menjadi 5,64 persen. Edi
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News