1
1

Pengecualian Asuransi yang Harus Diperhatikan, Sudah Tahu?

Ilustrasi. | Foto: Freepik/jcomp

Media Asuransi, JAKARTA – Dalam dunia asuransi tidak semua risiko bisa ditanggung atau bahasa lainnya adalah pengecualian asuransi. Misalnya dalam asuransi kesehatan, tertanggung yang mengidap HIV/AIDS bisa masuk dalam pengecualian.

Mengutip Allianz Indonesia, Sabtu, 30 Mei 2026, namun dalam kondisi tertentu, perusahaan asuransi bisa mempertimbangkan ulang apakah klaim disetujui atau tidak. Di asuransi jiwa, beberapa penyebab kematian memungkinkan untuk masuk dalam pengecualian klaim asuransi.

|Baca juga: BFI Finance (BFIN) Klarifikasi soal Berita Penarikan Paksa Mobil di Tangerang Selatan

Sebagai contoh, tertanggung meninggal karena turut serta dalam tindak kejahatan atau bunuh diri. Sementara di asuransi properti kecerobohan penghuni yang menyebabkan kerusakan rumah bisa jadi masuk dalam pengecualian.

Meski begitu, perusahaan asuransi masih bisa memberikan pertimbangan untuk menyetujui kondisi dalam pengecualian, apabila pemiliki polis bersedia membayar ekstra premi untuk risiko tersebut.

|Baca juga: 5 Manfaat Lari yang Bikin Tubuh Lebih Sehat dan Bugar

|Baca juga: Tips Jitu Merencanakan Keuangan Lewat Asuransi Jiwa

Misalnya tertanggung berprofesi sebagai pilot, tentara, atau gemar melakukan olah raga ekstrim seperti naik gunung, bertinju, atau terjun payung, calon nasabah memiliki sakit kritis sebelum mendaftar asuransi, dan lain sebagainya.

Dengan kondisi tersebut maka perusahaan asuransi bisa membebankan biaya premi lebih untuk menyeimbangkan hazard moral tertanggung. Dalam keterangan polis asuransi selalu dicantumkan pengecualian apa saja yang berlaku untuk polis tersebut. Selalu cermati polis asuransi yang kita terima untuk kemudahan klaim di kemudian hari.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Ditutup Melemah di Akhir Pekan

Member Login

or