Media Asuransi, JAKARTA – Tiga kapabilitas perlu dimiliki perusahaan asuransi sebagai syarat memasarkan asuransi kesehatan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Ketiga aspek tersebut meliputi kapabilitas medis, kapabilitas digital, serta keberadaan Medical Advisory Board (MAB) atau dewan penasihat medis.
|Baca juga: Biaya Pengobatan di Malaysia Tidak Bisa Dibandingkan dengan Indonesia
Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko PT AIA Financial, Rista Qatrini Manurung, menjelaskan, perusahaan asuransi perlu memiliki keahlian khusus di bidang kesehatan dan tidak lagi menyamakan kemampuan underwriting asuransi jiwa dengan asuransi kesehatan.
“Jadi memang ada tiga hal yang disyaratkan oleh POJK 36. Yaitu pertama, wajib memiliki kapabilitas medis. Jadi kalau dulu perusahaan asuransi kebanyakan punya underwriting jiwa doang. Belum tentu underwriting jiwa itu tahu mengenai underwriting health. Sekarang untuk asuransi kesehatan mesti wajib punya segala sesuatu ahli di bidang kesehatan, gak boleh lagi pakai jiwa disamakan dengan kesehatan,” ujar Rista pada acara Konferensi Pers dan Literasi Asuransi untuk Negeri dalam rangka Hari Asuransi ke-20 tahun 2026, di Auditorium Gedung Grha AAJI, Selasa, 20 Oktober 2026.
|Baca juga: Tok BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 5,75% pada Oktober 2025
Kapabilitas kedua adalah digitalisasi. Menurutnya, transformasi digital menjadi kebutuhan bagi perusahaan asuransi untuk mempertahankan keberlangsungan bisnis sekaligus meningkatkan kemampuan dalam menghadapi perubahan industri.
“Saya rasa digitalisasi ini sudah masuk ke dunia. Digitalisasi itu merupakan suatu enabler, yang memang kita semua kalau mau survive, kita wajib punya digital,” katanya.
Rista mengakui bahwa investasi digital membutuhkan biaya besar pada tahap awal. Namun, ia menilai investasi tersebut perlu dilakukan untuk mendukung keberhasilan perusahaan dalam jangka panjang.
“Digitalisasi itu mahal awalnya, tapi untuk nanti di masa depan itu akan terbayarkan. Dengan kita melakukan investasi di digitalisasi, it’s unavoidable. Jadi memang harus mahal, tapi harus ditanamkan, kalau mau sukses,” jelasnya.
|Baca juga: Edukasi Asuransi Ibarat Orang Tua Ajari Anak Banyak Hal
Kapabilitas ketiga adalah pembentukan Medical Advisory Board (MAB). Keberadaan dewan penasihat medis ini diperlukan untuk memastikan tindakan medis yang dilakukan telah sesuai dengan pertimbangan dan keahlian profesional di bidang kesehatan.
“Jadi yang ketiga itu kita mesti punya Medical Advisory Board (MAB). Dewan Pengawas Medis ini, Penasihat Medis ini memang sudah diwajibkan supaya nanti kita melihat apakah tindakan itu sudah benar atau tidak dilakukan berdasarkan ahlinya, yaitu para dokter yang duduk di MAB ini,” ungkapnya.
Terkait penerapan POJK 36, Rista menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah berlaku bagi produk baru yang diluncurkan setelah peraturan diterbitkan. Sementara itu, produk yang sudah ada perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam polis masing-masing.
Editor: Irdiya Setiawan
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

