Media Asuransi, JAKARTA – Presiden Direktur PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) Tatang Nurhidayat kembali membeli saham perseroan. Kali ini, Tatang memborong sebanyak 24.500 lembar saham.
Transaksi pembelian saham kali ini dilakukan dalam tiga kali transaksi yaitu pada 30 Mei 2024 sebanyak 19.000 saham di harga Rp1.030, lalu transaksi berikutnya pada 4 Juni 2024 sebanyak 2.500 saham di harga Rp1.040, dan transaksi pada 5 Juni 2024 sebanyak 3.000 saham di harga Rp1.040. Total dana yang dikeluarkan Tatang untuk membeli saham Tugu Insurance adalah Rp25,29 juta.
|Baca juga: AAUI Bekerja Sama dengan Itikad Academy
“Tujuan dari transaksi adalah investasi dan status kepemilikan adalah langsung,” jelas Tatang Nurhidayat dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Selasa, 11 Juni 2024.
|Baca juga: Bos Tugu Insurance Tatang Nurhidayat Kembali Borong Saham TUGU
Setelah transaksi penambahan saham ini, total kepemilikan saham Tatang di Tugu Insurance bertambah menjadi 193.000 saham atau 0,0054 persen dari posisi sebelumnya 168.500 saham atau 0,0047 persen.
Baca juga: Standard Chartered Dirikan Entitas Pengelola Dana Global Pertama di Singapura
Sebelumnya pada periode 8 Mei-14 Mei 2024, Tatang telah memborong sebanyak 36.500 lembar saham TUGU. Transaksi borong saham tersebut dilakukan dalam tiga tahap dengan merogoh kocek total sebesar Rp41,37 juta.
Aktif membeli saham TUGU
Tatang tercatat cukup aktif membeli saham TUGU sejak Desember 2022 hingga saat ini. Selain Tatang, Direktur Keuangan dan Layanan Korporat PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) Emil Hakim juga baru saja melakukan pembelian saham TUGU senilai Rp52,50 juta.
Baca juga: Siapkan Dana Rp3,2 Triliun, GOTO akan Buyback Saham
Transaksi pembelian saham perseroan pada 13 Mei 2024. Pembelian saham dilakukan sebanyak 50.000 saham atau 500 lot di harga Rp1.050 per saham. Dengan transaksi tersebut, jumlah kepemilikan saham Emil Hakim bertambah menjadi 152.000 saham (0,0043 persen) dari sebelumnya 102.000 saham (0,0029 persen).
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News