1
1

Mandiri Himpun Dana Repatriasi Rp23 Triliun

PT Bank Mandiri Persero Tbk menampung dana repatriasi Rp23 triliun hingga 31 Desember 2016 atau batas akhir periode dua program amnesti pajak. Corporate Sekretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan bahwa mayoritas atau 53 persen dari Rp23 triliun dialihkan wajib pajak ke produk perbankan seperti tabungan dan deposito. Ada pun 47 persennya ditempatkan dalam surat utang, surat utang syariah, reksadana, dan asuransi. “Kita perkuat layanan, kita operasikan 235 kantor cabang pada Sabtu, 31 Desember 2016, untuk menerima pembayaran setoran dana tebusan dan penempatan dana repatriasi amnesti pajak,” ujar Rohan di Jakarta, 3 Januari 2017.
Ditambahkan bahwa Bank Mandiri akan terus mengawal pelaksanaan proses amnesti pajak tahap ketiga yang berlangsung hingga akhir Maret 2017, antara lain melalui pembukaan klinik-kinik amnesti pajak bagi nasabah dan masyarakat umum, serta sosialisasi melalui produk-produk promosi korporasi. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 27 Desember 2016, seluruh lembaga keuangan yang bertindak sebagai gateway atau persepsi amnesti pajak telah menerima Rp89,6 triliun atau sekitar 62 persen dari total komitmen repatriasi wajib pajak sebesar Rp143 triliun. Ken

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Adakan Konferensi Pers Akhir Tahun
Next Post Pansel OJK Segera Seleksi Calon Dewan Komisioner OJK

Member Login

or