1
1

OJK Soroti Literasi Dana Pensiun Masih Rendah, Ini 4 Agenda Penguatannya!

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan empat agenda utama untuk memperkuat ekosistem dana pensiun di Indonesia. Salah satu fokus utama regulator adalah meningkatkan literasi dan inklusi dana pensiun yang saat ini masih jauh tertinggal dari tingkat literasi dan inklusi keuangan nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, berdasarkan Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, tingkat literasi sektor dana pensiun baru mencapai 22,21 persen. Sementara itu, tingkat inklusinya tercatat sebesar 5,10 persen.

Angka tersebut masih terpaut jauh dari tingkat literasi keuangan nasional yang mencapai 69,57 persen dan inklusi keuangan nasional sebesar 93,61 persen.

“Jadi, orang-orang sebenarnya sudah tahu, cuma tinggal didorong lagi untuk bisa memiliki dana pensiun, baik itu secara mandiri maupun melalui kantor dan lainnya,” ujar Friderica dalam acara Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2026 di Jakarta, Jumat, 25 September 2026.

Menurut Friderica, kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperluas akses masyarakat terhadap program dana pensiun. Peningkatan inklusi dinilai penting agar masyarakat memiliki kesiapan finansial yang lebih baik ketika memasuki masa pensiun.

OJK juga menilai peningkatan literasi ke depan tidak cukup hanya berorientasi pada penambahan pengetahuan masyarakat. Edukasi perlu diarahkan agar masyarakat mengubah pengetahuan tersebut menjadi perilaku nyata, termasuk mulai memiliki dana pensiun.

|Baca juga: Asuransi Jasindo: Pelaku UMKM Perlu Dibantu Hadapi Perubahan

|Baca juga: OJK Beberkan PR Besar Perusahaan Dana Pensiun BUMN

Selain memperluas literasi dan inklusi, OJK menetapkan tiga agenda lainnya untuk memperkuat sistem pensiun nasional. Agenda pertama adalah mengadopsi pembelajaran dari praktik terbaik global dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan karakteristik Indonesia.

Friderica mengatakan, prinsip tersebut diterapkan OJK dalam penyusunan peta jalan, program pengembangan, pemenuhan regulasi, hingga pembaruan pengaturan di sektor dana pensiun.

“Oleh karena itu, OJK menjadi bagian dari regulator dunia, sehingga seluruh pengaturan kami tak hanya melihat dari best practice, tetapi juga mempertimbangkan aspek lokal yang memang tidak bisa langsung bisa disamakan. Kalau ada hal-hal tertentu, tentu itu menjadi pertimbangan yang juga penting,” ungkapnya.

Agenda kedua adalah memperkuat sistem pensiun melalui harmonisasi program pensiun wajib dan sukarela. Harmonisasi tersebut akan dilakukan dengan pendekatan multi-pilar sehingga setiap program dapat saling melengkapi dengan pembagian peran yang semakin jelas.

Sementara itu, agenda ketiga adalah mendorong sinergi dan komitmen antarpemangku kepentingan agar tidak berhenti pada kesepakatan, tetapi diwujudkan dalam langkah konkret, terukur, dan dapat dipantau pelaksanaannya.

Friderica menilai penyelenggaraan IPFS 2026 juga menjadi salah satu bentuk sinergi dan komitmen berbagai pihak dalam memperkuat ekosistem pensiun di Indonesia.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kemenpar Promosikan Gastronomi Indonesia Menuju Panggung Global

Member Login

or