Media Asuransi, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang merupakan Kepala Bagian Umum di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.
“Maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” kata Sri Mulyani dalam Konferesi Pers Penanganan Internal Sdr. RAT, Jumat, 24 Februari 2023.
Pencabutan tugas dan jabatan ini merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak RAT yang bernama Mario Dandy Satrio terhadap David yang juga merupakan anak pengurus GP Ansor.
Sri Mulyani mengatakan bahwa dasar keputusan pencopotan jabatan ini adalah berdasarkan pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
|Baca Juga: Konsumsi Masyarakat Naik Jadi 4,9% di 2022, Kemenkeu: Kontributor Terbesar di PDB
“Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang dapat kami tetapkan,” lanjut Sri Mulyani.
Bendahara negara ini juga sudah meminta agar pemeriksaan kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan RAT dapat ditindak lanjut.
“Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk sodara RAT, yaitu nomor ST321/inspektoratjenderalij/
Sri Mulyani menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen dan kesetiaan yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Keuangan dan khusunya Direktorat Jenderal Pajak maupun seluruh unit eselon satu di Kemenkeu.
“Sebagai bendahara negara, kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati, tidak boleh dikompromikan, untuk itu kami akan terus bekerja keras unuk mengelola dan menjaga keuangan negara dengan baik, dengan jujur, dengan amanah,” pungkasnya. M Fajrul Falah
Editor: S. Edi Santoso
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News