1
1

OJK Atur Usaha Pergadaian

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi yang mengatur usaha pergadaian, yakni Peraturan OJK (POJK) nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian tertanggal 29 Juli 2016. POJK ini antara lain mengatur mengenai bentuk badan hukum usaha pergadaian, permodalan, persyaratan dan prosedur perizinan usaha, kegiatan usaha yang diperkenankan, penyelenggaraan sebagian kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Setelah POJK ini berlaku, usaha pergadaian diberi waktu paling lama dua tahun untuk mendaftarkan usahanya kepada OJK.
Pendaftaran tersebut harus dilakukan oleh usaha pergadaian yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum POJK tersebut diundangkan. “Mereka yang sudah berusaha sampai sekarang kami minta untuk mendaftar dulu. Kami memberikan waktu dua tahun untuk menyesuaikan dan mengurus izin,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani dalam konferensi pers di Jakarta, 4 Oktober 2016.
Ada beberapa kegiatan usaha bagi perusahaan pergadaian tersebut juga diatur oleh OJK, yakni penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai, penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia, pelayanan jasa titipan barang berharga, dan pelayanan jasa taksiran. Selain kegiatan usaha itu, perusahaan pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha lainnya meliputi, kegiatan lain yang tidak terkait usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan fee. “Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di badan jasa keuangan. Atau kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK. Kegiatan usaha bisa dilakukan secara konvensional atau berdadarkan prinsip syariah,” jelas Firdaus.
Dalam rincian POJK tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha pergadaian yang akan mengajukan permohonan pendaftaran dikecualikan dari ketentuan bentuk badan hukum, ketentuan lingkup wilayah usaha, dan ketentuan permodalan. OJK memberi persetujuan permohonan pendaftaran paling lama 10 hari sejak diterimanya dokumen. Selanjutnya pelaku usaha yang telah memperoleh bukti pendaftaran dari OJK wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan penggadaian swasta dalam jangka waktu paling lambat tiga tahun sejak POJK diundangkan.
Mengenai bentuk badan hukum, Firdaus Djaelani menjelaskan bahwa perusahaan pergadaian harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) atau koperasi. OJK juga membatasi modal minimal untuk perusahaan pergadian yakni modal disetor minimal Rp500 juta untuk yang beroperasi di wilayah kabupaten atau kota. Sedangkan perusahaan pergadaian yang memiliki ruang lingkup usaha di wilayah provinsi, minimal modal disetor sebesar Rp2,5 miliar.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dengan memberikan izin untuk mendirikan usaha gadai swasta ini, OJK berharap akan dapat memberi kemudahan akses pinjaman dan meningkatkan likuiditas masyarakat. “Kami ingin atur dan mendorong pertumbuhan industri gadai serta melindungi masyarakat. Tentunya dengan hadirnya gadai, likuiditas masyarakat dan UMKM bertambah. Sehingga aktivitas ekonomi masyarakat bertambah,” ujarnya.
OJK menghimbau pada masyarakat untuk nantinya menggunakan jasa gadai yang teregistrasi atau sudah mengantongi izin dari OJK. “Supaya dapat memberikan perlindungan untuk masyarakat,” tutur Firdaus. Dia tambahkan, usaha pergadaian juga harus mencantumkan bunga gadai yang dikenakan kepada masyarakat, walaupun OJK tidak mengatur besarnya. “Masyarakat jadi bisa window shopping, pilih-pilih dulu (usaha) pergadaian yang sesuai keinginan mereka,” tambahnya.
Saat ini perusahaan gadai resmi hanya PT Pegadaian (Persero) yang merupakan milik pemerintah. Namun menurut Firdaus, saat ini telah banyak usaha gadai swasta hingga di seluruh Indonesia yang telah mencapai lebih dari 2.000. Nah, kehadiran perusahaan pergadaian swasta ini diharapkan dapat menghadirkan persaingan bagi PT Pegadaian (Persero). “You (PT Pegadaian (Persero) –red.) harus punya pesaing. Kalau enggak ada, you enggak tahu seberapa efisien bisnisnya. Monopoli enggak semua bagus,” jelas Firdaus. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post WDA Selenggarakan Lokakarya Reasuransi
Next Post Danamon Luncurkan 6 Akun Media Sosial

Member Login

or