1
1

OJK Cabut Izin Usaha BPR Karya Remaja Indramayu

Gedung Otoritas Jasa Keuangan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu.

Dikutip dari keterangan resmi OJK, pencabutan izin usaha tersebut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-65/D.03/2023 tanggal 12 September 2023, mencabut izin usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu.

|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMS Wesel Keuangan Syariah di Depok

BPR Karya Remaja Indramayu ini beralamat di Jalan Letjen S. Parman Nomor 20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat terhitung sejak tanggal 12 September 2023.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu tersebut, OJK meminta kantor BPR ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.

OJK juga meminta penyelesaian hak dan kewajiban BPR akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Direksi, Dewan Pengawas, atau Pemilik BPR dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.”

 

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kena Sentimen Inflasi AS, Harga Emas Berpeluang Tertekan
Next Post Harga Beras Terus Merangkak Naik

Member Login

or