1
1

OJK Ganti Pengurus AJB Bumiputera 1912

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah percepatan penguatan terhadap AJB Bumiputera 1912 dengan mengganti pengurus AJB Bumiputera 1912 mulai tanggal 21 Oktober 2016. Penggantian pengurus tersebut, dilakukan OJK berdasarkan pada UU No.21/2011 tentang OJK, UU No.40/2014 tentang Perasuransian, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.05/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan. Dalam rilis dari OJK yang diterima redaksi, 24 Oktober 2016, disebutkan bahwa penggantian pengurus dilakukan OJK mengingat proses restrukturisasi yang telah dilakukan sampai saat ini belum sesuai dengan tujuan penguatan kinerja AJB Bumiputera 1912.
Tugas utama pengurus baru AJB Bumiputera 1912 adalah memastikan terselenggaranya kegiatan operasional perusahaan secara baik dan lancar, serta melakukan restrukturisasi secara menyeluruh terhadap AJB Bumiputera 1912 guna memperkuat kondisi keuangan perusahaan. Pengurus baru akan segera menyusun langkah-langkah strategis dan akan menyampaikannya pada OJK. Untuk memastikan langkah penguatan AJB Bumiputera 1912 melalui program restrukturisasi perusahaan, pengurus baru akan didukung antara lain oleh konsultan keuangan Pricewaterhouse Coopers, Tax Auditor Rustam Consulting, Actuary PT Milliman Indonesia, PT BNP Paribas, dan perusahaan sekuritas seperti PT Mandiri Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, dan PT BNI Sekuritas Indonesia.
Penggantian pengurus AJB Bumiputera ini disebut sejalan dengan upaya penguatan regulator terhadap industri asuransi dan individu-individu perusahaan asuransi tersebut. Langkah penguatan perlu dilakukan, mengingat AJB Bumiputera 1912 merupakan salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia yang dimiliki jutaan pemegang polis dalam bentuk usaha bersama (mutual) sehingga diperlukan langkah-langkah khusus dalam mendorong optimalisasi kinerjanya. Dengan demikian diharapkan kinerja AJB Bumiputera 1912 akan meningkat, sehingga mampu bersaing, semakin kompetitif. Langkah ini juga mempertimbangkan berbagai aspek dan analisis risiko terhadap kondisi perusahaan.
Dalam rangka memperkuat perusahaan asuransi, OJK juga telah melakukan berbagai langkah dan upaya terhadap beberapa perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi umum, dan perusahaan reasuransi dengan mendorong perusahaan melakukan penambahan modal, mengoptimalkan fungsi pengawasan dan pengendalian intern, menerapkan tata kelola yang baik dan manajemen risiko, termasuk pencabutan ijin usaha untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi pemegang polis dan pihak lain yang berhak. Secara industri, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk memperkuat sarana, prasarana, dan infrastruktur berupa teknologi informasi, pengembangan sumber daya manusia, inovasi produk, dan perluasan saluran distribusi.
Berdasar data OJK, kinerja industri perasuransian hingga Agustus 2016 berada dalam keadaan baik, tercatat angka Risk Based Capital (RBC) Industri Asuransi Jiwa dan Asuransi Umum masing-masing sebesar 513,4 persen dan 266,9 persen atau jauh melampaui ketentuan minimum RBC asuransi sebesar 120 persen. Selain itu, secara tahunan (year on year/yoy), aset industri asuransi per Agustus 2016 tumbuh aset sebesar 12,8 persen dan pertumbuhan jumlah investasi sebesar 15,2 persen. Sementara Agustus 2016, ROA (return on assets) industri asuransi jiwa 3,34 persen dan asuransi umum 3,04 persen. Sedang ROE (return on equity) asuransi jiwa sebesar 7,70 persen dan asuransi umum 6,29 persen. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Adira Insurance Kembali Gelar IRSA 2016
Next Post Kredit Bank BTN Tumbuh 16,9 persen

Member Login

or