1
1

OJK Keluarkan Aturan Fintech P2P Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun lalu telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Menurut Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA OJK Imansyah, regulasi ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri LPMUBTI atau Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending sebagai alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat yang selama ini belum dapat dilayani secara maksimal oleh industri jasa keuangan konvensional, seperti perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan, dan modal ventura.
Peer to peer lending ini sebenarnya bukan hal yang baru, melainkan sejak jaman dulu ada. Orang saling meminta kan sudah ada sejak dulu. Hanya sekarang menjadi seksi karena ada unsur IT di dalamnya,” kata Imansyah saat berdiskusi dengan wartawan di Jakarta, 10 Januari 2017. Lebih lanjut dijelaskan bahwa POJK Nomor 77 tentang peer to peer lending ini masih memerlukan banyak aturan di bawahnya yang saat ini sedang disiapkan, terutama dalam bentuk SE OJK. Antara lain yang perlu diatur adalah mengenai KYC (know your customer).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa POJK ini juga dibuat untuk melindungi kepentingan konsumen dan nasional, dan pada saat yang sama tetap menyediakan ruang bagi penyelenggara Fintech di Tanah Air untuk dapat tumbuh dan berkembang, serta memberi kontribusi bagi perekonomian nasional. Penyelenggara Fintech P2P Lending diharapkan dapat membuka akses dana pinjaman baik dari luar negeri maupun dari berbagai daerah di dalam negeri kepada masyarakat luas yang membutuhkan. Penyelenggara Fintech P2P Lendingjuga diharapkan dapat memperbaiki tingkat keseimbangan dan mempercepat distribusi pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke berbagai daerah.
Penyelenggara Fintech P2P Lending dalam POJK ini dikelompokkan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya yang masuk dalam ranah pengawasan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Selain mengatur penyelenggaraan LPMUBTI atau Fintech P2P Lending, POJK ini juga mendorong terciptanya ekosistem Fintech secara menyeluruh yang mencakup Fintech 2.0 (antara lain Fintech perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga keuangan mikro, perusahaan pembiayaan, modal ventura, pergadaian, penjaminan, dan payment) dan Fintech 3.0 (antara lain Fintech bigdata-analytic, aggregator, robo-advisor, blockchain, dan lain-lain).
Imansyah menjelaskan bahwa pertumbuhan perusahaan fintech ini meningkat pesat dalam setahun terakhir. “Jumlahnya ada 51 perusahaan di kuartal pertama 2016, kemudian meningkat hampir tiga kali lipat hingga menjadi 135 perusahaan startup fintech yang punya bisnis di peer to peer lending di kuartal keempat 2016,” tuturnya. Menurut dia, pertumbuhan yang sangat cepat ini perlu diantisipasi untuk melindungi kepentingan konsumen terkait keamanan dana dan data, serta kepentingan nasional terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta stabilitas sistem keuangan.
Walau demikian, OJK tidak ingin mengeluarkan ketentuan yang sangat ketat, agar ada ruang tumbuh yang cukup luas bagi startup company yang bergerak di fintech. “Nanti jika dalam perkembangannya diperlukan pengaturan lebih lanjut, akan dapat dilakukan,” tegas Imansyah. Dalam rangka mengadopsi semangat regulatory sandbox sebagaimana diimplementasikan pada pengaturan Fintechstart-up di berbagai negara, POJK ini menerapkan ketentuan mengenai pendaftaran dan perizinan. Penyelenggara diwajibkan untuk melakukan pendaftaran sebelum mengajukan permohonan untuk memperoleh izin.
Fintech yang telah terdaftar dan mengantongi izin dari OJK, akan dimuat di Web OJK. “Mereka inilah yang akan diawasi OJK. Enam bulan setelah POJK ini keluar, perusahaan fintech baru mendaftar di Direktorat IJK IKNB OJK. Salah satu persyaratan adalah modal Rp1 miliar. Maksimal satu tahun setelah mendaftar, maka akan keluar perizinan. Pada saat izin keluar, maka modalnya minimal Rp2,5 miliar,” kata Imansyah. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Estimasi MAIPARK Terhadap Gempa Aceh 2016
Next Post Perayaan HUT Caraka

Member Login

or