1
1

RBC Anjlok, OJK Peringatkan Asuransi Jangan Lengah Kelola Risiko!

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila dalam konferensi pers di sela-sela acara Indonesia Rendezvous ke-28 di Bali. | Foto: Media Asuransi/Muh Fajrul Falah

Media Asuransi, BALI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi soal beberapa perusahaan asuransi di Indonesia yang mengalami penurunan Risk Based Capital (RBC). Dengan ini, OJK mendorong perusahaan asuransi agar mengelola risiko dengan baik khususnya RBC.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila, dalam konferensi pers yang berlangsung di sela-sela acara Indonesia Rendezvous ke-28 di Bali, Kamis, 10 Oktober 2024.

|Baca juga: AAUI Siap Gelar Indonesia Rendezvous 2024 di Bali, Ini Rangkaiannya!

|Baca juga: Bos Asuransi KitaBisa Sebut Asuransi Bukan Hanya tentang Risiko Finansial, Lalu Apa?

Menurutnya, RBC merupakan alat ukur yang digunakan untuk melihat kondisi kesehatan keuangan perusahaan asuransi. Menurut Iwan, pengelolaan risiko yang baik sangat penting karena RBC bersifat sensitif terhadap fluktuasi aset dan liabilitas perusahaan.

“Jadi memang RBC ini kan alat ukur yang kita pakai untuk melihat kondisi kesehatan perusahaan. Jadi memang kita mendorong manajemen itu untuk mengelola risiko dengan baik,” ujar Iwan.

Iwan menjelaskan RBC diukur dengan cara membandingkan aset yang dikurangi dengan liabilitas, lalu hasilnya dibandingkan dengan modal minimum berbasis risiko. Jika investasi perusahaan tidak dikelola dengan baik, risiko pasar dapat meningkat secara signifikan, terutama jika terjadi fluktuasi aset, seperti di pasar saham.

|Baca juga: Reconnecting Dinner Awali Acara 28th Indonesia Rendezvous 2024

|Baca juga: Curi Perhatian Dunia, AAUI Harap Indonesia Rendezvous 2024 Dorong Industri Asuransi Tumbuh Berkelanjutan

Risiko ini juga bisa dipengaruhi oleh kenaikan risiko asuransi yang memerlukan tambahan biaya. “Jadi kami melihat memang apakah yang RBC-nya 200 persen itu aman, misalnya, tiba-tiba dia drop tuh. Itu sebabnya kita di OJK mendorong perusahaan asuransi itu untuk menentukan kira-kira di atas 120 (persen) itu. 120 (persen) ketentuan di OJK,” tegasnya.

OJK berharap perusahaan asuransi dapat terus menetapkan strategi manajemen risiko yang sesuai agar RBC tetap berada di atas ketentuan minimum yang ditetapkan oleh OJK. OJK juga akan terus memantau dan mendorong perilaku pengelolaan risiko yang lebih baik dari tahun ke tahun.

|Baca juga: Pendapatan Perusahaan Asuransi Jiwa Berpotensi Tergerus Akibat Ketidakpastian di Pasar Keuangan

|Baca juga: AAUI Beberkan ‘Amunisi’ untuk Industri Asuransi Tumbuh Signifikan

Sebelumnya Fitch Ratings menyatakan RBC Mega Insurance yang berbasis di Indonesia turun menjadi 233 persen pada akhir Juni 2024 dari 309 persen pada akhir 2022. Masih kata Fitch Rating, PT Asuransi Asei Indonesia (Asei) juga turut mencatat penurunan RBC yakni menjadi 208 persen pada akhir Juni 2024. Padahal di akhir 2023 masih di angka 265 persen.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post S&P: Perusahaan Asuransi Thailand Mampu Kelola Kerugian Akibat Dampak Banjir
Next Post RI Deflasi 5 Bulan Beruntun, Begini Kata OJK Dampaknya terhadap Industri Asuransi

Member Login

or