Oleh: Budi Sartono Soetiardjo
Muncul semacam tren di lingkungan industri asuransi umum belakangan ini, yakni tidak melakukan proses akseptasi dengan benar dan akuntabel sebelum meng-cover suatu objek pertanggungan. Survei risiko sebagai SOP (Standard of Procedure) pra-akseptasi sebuah objek pertanggungan, seringkali diabaikan, bahkan dianggap tidak penting.
Fenomena ini banyak dijumpai di lini bisnis asuransi kendaraan bermotor, terutama polis-polis perpanjangan atau renewal. Selain itu pada asuransi kebakaran dengan kategori ‘simple risk’, seperti rumah tinggal, toko atau ruko, bangunan sekolah atau kampus, panti sosial atau panti jompo, apotek, rumah sakit, dan sejenisnya.
Pengabaian terhadap proses pra-kseptasi ini didasari pada sebuah asumsi bahwa ‘risk exposures’ pada jenis-jenis risiko tersebut di atas dianggap rendah, dengan jumlah nilai pertanggungan yang pada umumnya relatif kecil.
Padahal, apapun jenis okupasi objek pertanggungan, tetap potensial mengandung satu atau beberapa risiko, yang tak bakal diketahui apabila tidak dilakukan asesmen melalui survei risiko.
Survei risiko adalah prosedur standar yang lazim dilakukan perusahaan asuransi umum selaku pihak penanggung, sebelum menyetujui atau sepakat meng-cover suatu objek pertanggungan, yang dapat berupa properti atau harta benda, yang layak diasuransikan dan memiliki nilai kepentingan asuransi (insurable interest).
Survei risiko yang dilakukan oleh seorang surveyor asuransi, sangat krusial untuk memastikan layak atau tidaknya suatu objek pertanggungan dijamin oleh polis asuransi, termasuk di dalamnya beberapa perluasan jaminan.
Melalui survei risiko, banyak hal dapat digali dan diketahui, sehingga asesmen dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel yang berbasis pada data dan fakta, sesuai yang ditemukan di lapangan.
Dengan survei risiko, calon tertanggung banyak memperoleh manfaat. Bahkan hal-hal kecil yang tak diketahui dan berpotensi menjadi sumber musibah, dapat dideteksi lebih awal sehingga bisa dilakukan antisipasi. Misalnya keadaan instalasi listrik bangunan yang amburadul dan sudah tak layak, yang tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan.
Pihak perusahaan asuransi dapat menyampaikan saran, masukan, dan rekomendasi kepada pihak calon tertanggung atau tertanggung (resurvei), manakala ditemukan hal-hal yang membahayakan dan perlu dibenahi untuk kepentingan keamanan harta benda dan keselamatan jiwa manusia.
Peran dan fungsi asesmen risiko oleh perusahaan asuransi tak dapat dipandang sebelah mata. Akseptasi risiko yang diwujudkan dalam bentuk penerbitan polis, memiliki konsekuensi logis apabila suatu saat terjadi musibah yang menimpa objek pertanggungan. Ganti rugi adalah bentuk pertanggungjawaban finansial perusahaan asuransi (indemnity).
Namun di balik itu semua, ada satu peran survei risiko yang tak pernah dilihat dan diperhitungkan, yakni sebagai implementasi dari prinsip mitigasi risiko keselamatan jiwa manusia, baik di pihak tertanggung maupun masyarakat sekitarnya.
Pemerhati Publik & Asuransi, Pengurus A3UI Jawa Barat
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News