Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan pasar modal menjadi alternatif sumber pembiayaan perusahaan, termasuk bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam menjaga kecukupan modal pengembangan usaha.
“Di tengah industri perbankan yang dalam beberapa tahun terakhir masih menerapkan kebijakan suku bunga yang tinggi, Pasar Modal menjadi solusi yang paling feasible bagi perusahaan, untuk memperoleh pendanaan jangka panjang, guna memperkuat struktur permodalannya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam sambutannya pada acara SEPMT di Makasar, Jumat, 9 Agustus 2024.
Dia menyampaikan bahwa terdapat begitu banyak manfaat yang diperoleh perusahaan jika melakukan Penawaran Umum diantaranya perusahaan dapat memperoleh pendanaan jangka panjang, meningkatkan value dan citra perusahaan, mempertahankan kelangsungan usaha dan insentif pajak.
|Baca juga: BEI Perkuat Pasar Modal Syariah Melalui Sharia Investment Week 2024
Khusus untuk memberikan kemudahan bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memperoleh pendanaan di Pasar Modal, OJK juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan, antara lain melalui penerbitan:
- POJK Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah untuk mendorong perusahaan dengan aset skala kecil yang memiliki total aset kurang dari Rp50 miliar
- POJK Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk secara Elektronik (e-IPO); dan
- POJK Nomor 57 tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, untuk mengakomodir kebutuhan UKM yang memiliki aset tidak lebih dari Rp10 milliar, serta kemudahan perizinan melalui aplikasi SPRINT OJK.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, dalam kesempatan itu juga mengatakan, bahwa tantangan terbesar bagi UKM adalah dari segi pendanaan. “Namun demikian, terdapat sumber pendanaan bagi perusahaan melalui pasar modal yakni melalui securities crowdfunding untuk pendanaan awal dan initial public offering atau IPO,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 12 Agustus 2024.
Kegiatan SEPMT ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan literasi keuangan masyarakat Sulawesi Selatan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pasar modal sebagai upaya untuk memperkuat perekonomian daerah.
Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) yang diselenggarakan pada tanggal 8-9 Agustus 2024 merupakan program inisiatif OJK yang bersinergi dengan Self-Regulatory Organization (SRO). Program ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan serta terhindar dari investasi ilegal.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News