1
1

APJAPI Sosialisasi POJK 22 Tahun 2023 Bagi Industri Jasa Penagihan

Ilustrasi Jasa Penagihan. | Foto: apjapi.org

Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) memberikan respon positif dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Melalui penyelenggaraan seminar dengan tema “Mengenal Risiko Hukum dan Risiko Bisnis Akibat Pelanggaran dalam Praktik Penagihan”, APJAPI berkomitmen untuk mengedukasi para anggotanya terkait ketentuan-ketentuan penting dalam POJK 22 Tahun 2023.

Seminar ini menjadi wadah bagi para profesional jasa penagihan untuk memahami dengan menyeluruh poin-poin krusial dalam POJK 22 Tahun 2023. Diharapkan pemahaman mendalam ini akan membantu para anggota APJAPI dalam menjalankan praktik penagihan hutang yang beretika dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ketua Umum APJAPI, Kevin Agatha Purba, mengatakan, “Seminar ini adalah langkah nyata APJAPI dalam mendukung terciptanya industri jasa penagihan yang lebih profesional dan beretika. Kami berharap melalui seminar ini, para anggota dan pelaku industri dapat memahami dan mengimplementasikan POJK 22 Tahun 2023 dengan baik, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan penagihan di Indonesia.”

|Baca juga: Perusahaan Pembiayaan Pakai Debt Collector Melanggar Hukum Bakal Ditindak

“Dalam dunia bisnis, kepatuhan terhadap regulasi adalah hal yang mutlak. Pelanggaran dalam praktik penagihan tidak hanya berdampak pada risiko hukum seperti sanksi administratif dan pidana, tetapi juga dapat merusak reputasi perusahaan dan mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan,” ungkap Kevin dalam keterangan resmi, Sabtu, 20 Juli 2024.

Permasalahan di bidang jasa penagihan, seperti praktik penagihan yang tidak etis dan melanggar regulasi, yang dilakukan oleh oknum dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, tidak hanya bagi debitur, tetapi juga bagi pelaku usaha jasa penagihan dan industri jasa keuangan secara keseluruhan.

Dampak-dampak negatif seperti risiko hukum bagi pelaku usaha jasa penagihan berupa sanksi hukum dari OJK, tuntutan hukum dari debitur ataupun kerusakan reputasi. Selain risiko hukum terdapat juga  risiko bisnis bagi pelaku usaha jasa penagihan seperti penurunan kredibilitas dan gangguan operasional. Terdapat juga dampak negatif bagi industri jasa keuangan berupa menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan dan menghambat pertumbuhan industri jasa keuangan.

Mengingat berbagai dampak negatif yang dapat ditimbulkan, penting bagi APJAPI untuk mencegah terjadinya pelanggaran praktik penagihan. Hal ini dapat dilakukan dengan memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku, meningkatkan pelatihan dan edukasi bagi para profesional jasa penagihan, membangun sistem pengawasan internal yang kuat serta membangun komunikasi yang baik dengan debitur dan juga regulator.

Editor: Wahyu Widiastuti

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tugure Gelar Sharing Session di Vietnam Ajak 19 Mitranya
Next Post Serangan Kian Marak, Berikut Metode Phishing Hibrid yang Patut Diwaspadai

Member Login

or