Media Asuransi, JAKARTA – Peralihan fungsi pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi berlaku pada 10 Januari 2025 menjadi babak baru bagi industri aset digital di Indonesia.
Langkah ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari mandat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
|Baca juga: Pengelola Gedung Glodok Plaza Akan Ajukan Klaim Asuransi
|Baca juga: AAUI: Keputusan MK Jadi Momentum Meningkatkan Kredibilitas Industri Asuransi
CMO Tokocrypto Wan Iqbal menyampaikan apresiasinya terhadap langkah strategis ini. Menurutnya, peralihan pengawasan ke OJK adalah momen penting yang dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekosistem aset kripto di Indonesia.
“Alih pengawasan ini mencerminkan pengakuan atas aset kripto sebagai instrumen keuangan yang lebih kompleks dan signifikan dalam perekonomian digital. Dengan pengawasan OJK, kami optimistis akan tercipta ekosistem yang lebih terintegrasi, aman, dan memberikan perlindungan konsumen yang lebih kuat,” ujar Iqbal, dalam keterangan resminya, Selasa, 21 Januari 2025.
Di bawah pengawasan OJK, aset kripto kini dikategorikan sebagai instrumen keuangan, berbeda dengan sebelumnya di bawah Bappebti yang menggolongkannya sebagai komoditas. Pendekatan baru ini membawa fokus yang lebih luas, mencakup pengembangan produk dan layanan, tata kelola, pengawasan risiko sistemik, hingga integrasi.
|Baca juga: Waskita Karya Infrastruktur (WKI) Digugat PKPU
|Baca juga: Mau Dapat ‘Kado’ Ultah Pemeriksaan Kesehatan Gratis? Begini Caranya!
Iqbal melihat hal ini sebagai peluang besar bagi pelaku usaha untuk berinovasi dalam menyediakan layanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan pasar. “Sebagai pelaku usaha, kami menyambut baik pendekatan berbasis risiko dan upaya pengembangan infrastruktur pengawasan yang dilakukan OJK,” ucapnya.
“Hal ini akan memberikan kepercayaan lebih bagi konsumen dan pelaku pasar,” tambahnya.
Salah satu sorotan utama dari pengawasan OJK adalah perlindungan konsumen. Dengan mandat yang jelas dalam melindungi pengguna sektor keuangan, OJK diharapkan mampu mengedepankan langkah-langkah preventif dan edukasi yang komprehensif.
|Baca juga: BPJS Kesehatan: JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih, Tambah Asuransi Swasta
|Baca juga: Darma Henwa (DEWA) Akan PMTHEMTD untuk Lunasi Utang
Iqbal menekankan pentingnya sinergi antara regulator dan pelaku industri dalam menciptakan pemahaman yang lebih baik bagi masyarakat. “Kami di Tokocrypto telah berkomitmen untuk terus mendukung program edukasi dan literasi keuangan, terutama untuk meningkatkan kesadaran akan manfaat dan risiko dari aset kripto,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News