1
1

Wajib Tahu, Ini 5 Ciri Investasi Bodong agar Tidak Tertipu!

Ilustrasi . | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Investasi dalam bentuk reksa dana kini semakin populer di Indonesia dengan berbagai produk yang tersedia sesuai profil risiko investor. Meskipun ini adalah peluang investasi yang menarik, namun tingginya minat masyarakat membuat investasi bodong menjadi ancaman nyata.

|Baca juga: FWD Insurance Wujudkan Kepedulian Lingkungan dan Sosial via Program Volunteering Month

Mengutip HSBC, Minggu, 8 September 2024, berikut lima ciri investasi bodong yang perlu diwaspadai untuk menghindari kerugian, yakni:

1. Keuntungan yang tidak masuk akal

Investasi yang sah biasanya menawarkan return wajar dan realistis. Misalnya, jika menginvestasikan Rp10 juta, return tahunan yang wajar mungkin sekitar 15 persen. Namun, jika sebuah investasi menjanjikan return sangat tinggi misalnya Rp500 juta dalam setahun hanya dengan investasi Rp10 juta ini bisa menjadi tanda investasi tersebut tidak dapat dipercaya.

2. Tidak memiliki izin yang jelas

Setiap investasi di Indonesia harus memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Investasi bodong sering kali tidak memiliki izin ini karena mereka tidak dapat membuktikan keabsahan mereka kepada OJK.

3. Tidak memiliki prospektus yang jelas dan lengkap

Prospektus adalah dokumen penting yang memberikan informasi mendetail tentang produk reksa dana, termasuk tujuan investasi, kebijakan, manfaat, dan risiko. Jika prospektus tidak tersedia atau tidak lengkap, ini bisa menjadi indikasi bahwa investasi tersebut tidak sah.

4. Sistem pencairan dana tidak jelas

Investasi bodong biasanya tidak memiliki sistem pencairan dana yang transparan. Pastikan untuk memeriksa bagaimana dan kapan Anda bisa mencairkan dana investasi Anda melalui prospektus. Jika informasi ini tidak jelas, sebaiknya hindari investasi tersebut.

5. Manajer investasi tidak tersertifikasi

Produk reksa dana yang sah dikelola oleh manajer investasi yang telah tersertifikasi dan mendapatkan izin resmi dari OJK. Investasi bodong biasanya dikelola oleh manajer investasi yang tidak memiliki sertifikasi atau izin resmi.

Selalu lakukan pengecekan menyeluruh sebelum melakukan investasi dan pastikan semua informasi dan izin resmi telah dipenuhi untuk melindungi diri Anda dari investasi bodong.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 4 Syarat Menjadi Nasabah Prioritas di Bank
Next Post 11 Strategi Cerdas Atasi Masalah Keuangan Keluarga, Auto Mesra!

Member Login

or