Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA telah mulai melaksanakan program pembelian kembali (buyback) saham perseroan pada tanggal 28 April 2026. Program buyback saham ini telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang diselenggarakan pada tanggal 12 Maret 2026.
“Pelaksanaan buyback merupakan sinyal optimisme kami di pasar modal Indonesia. Aksi korporasi ini merupakan wujud keyakinan kami atas fundamental bisnis perseroan,” kata Presiden Direktur BCA, Hendra Lembong, dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 April 2026.
|Baca juga: Laba BCA Kuartal I/2026 Sebesar Rp14,7 Triliun
Dia menegaskan BCA senantiasa mematuhi prinsip good corporate governance (GCG) dan mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku. Periode pelaksanaan buyback adalah 12 bulan, yaitu sejak tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan 11 Maret 2027, kecuali diakhiri lebih cepat oleh perseroan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan.
|Baca juga: Jajaran Petinggi BCA Kompak Borong Saham BBCA untuk Investasi Jangka Panjang
Pelaksanaan buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha perseroan. Manajemen BCA akan senantiasa memperhatikan dinamika pasar dalam pelaksanaan buyback.
“Kami mengungkapkan apresiasi sebesar-besarnya atas kepercayaan dan dukungan dari segenap pemegang saham. BCA senantiasa berfokus pada fundamental bisnis perseroan, serta melangkah dengan pruden pada tahun 2026,” tutur Hendra Lembong.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
