Media Asuransi, JAKARTA – Ada banyak salah kaprah yang beredar dalam memahami asuransi syariah karenanya sudah saatnya mengenali karakter asuransi syariah yang sebenarnya. Perlu diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan pasar asuransi syariah di Indonesia masih sangat potensial.
Melansir Allianz Indonesia, Minggu, 14 Juni 2026, namun juga harus diakui masih ada banyak salah kaprah pemahaman terhadap asuransi syariah yang beredar di tengah masyarakat. Asuransi syariah dianggap sama saja dengan asuransi konvensional di mana pembedanya cuma sebatas istilah saja.
|Baca juga: Tips Jitu Merencanakan Keuangan Lewat Asuransi Jiwa
|Baca juga: Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional yang Perlu Dipahami
Akhirnya, banyak kalangan yang skeptis dan tidak melihat nilai tambah dari kata ‘syariah’ tersebut. Padahal, asuransi syariah memiliki karakteristik yang sangat jauh berbeda dengan asuransi konvensional. Nah, apa saja hal-hal penting yang perlu kita pahami tentang asuransi syariah? Yuk, mari mengetahui bersama-sama:
Prinsip utama asuransi syariah
Asuransi syariah mendasarkan diri pada prinsip saling tolong menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (dana tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
Dalam bahasa lain, asuransi syariah didasari oleh perjanjian atau akad untuk saling menjamin di antara sekelompok orang dalam menghadapi risiko yang mungkin menimpa mereka di masa mendatang (takaful). Inilah perbedaan mendasar asuransi syariah dengan asuransi konvensional.
Asuransi konvensional menerapkan konsep risk transfer di mana peserta asuransi mentransfer risiko yang dia miliki pada perusahaan asuransi dengan membayar sejumlah premi.
|Baca juga: Benarkah Asuransi Perjalanan Tahunan Lebih Menguntungkan? Coba Baca Informasi Ini!
|Baca juga: Mengenal Tujuan Asuransi dan Fungsinya dalam Perlindungan Risiko
Sedangkan asuransi syariah didasari prinsip risk sharing atau saling berbagi risiko di antara sesama peserta dengan mengumpulkan dana bersama-sama ke dalam rekening yang disebut dana tabarru’.
Ada kesepakatan untuk saling tolong menolong di antara peserta asuransi syariah dalam menghadapi risiko di masa mendatang yang mungkin terjadi. Prinsip ini berlaku untuk semua jenis asuransi syariah, mulai dari asuransi jiwa syariah, asuransi kesehatan syariah hingga asuransi kerugian syariah, dan lain sebagainya.
Perusahaan asuransi sebatas pengelola dana
Dalam asuransi konvensional, peserta asuransi membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi sebagai biaya transfer risiko yang dilakukan. Dengan premi tersebut, penanggung risikonya beralih kepada perusahaan asuransi.
Sehingga ketika kelak terjadi risiko, perusahaan asuransi tersebut berkewajiban membayarkan klaim sesuai ketentuan polis yang telah disepakati. Dan sebaliknya, apabila tidak terjadi risiko, premi yang telah dibayarkan tersebut menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya.
|Baca juga: Mau Ajukan Klaim Asuransi? Kamu Wajib Lengkapi Dokumen Berikut!
|Baca juga: Memilih Asuransi Kesehatan yang Tepat Perlu Strategi, Ini Hal yang Wajib Diperhatikan
Hal sebaliknya berlaku pada asuransi syariah. Karena prinsipnya adalah berbagi risiko, premi yang dibayarkan oleh peserta asuransi menjadi milik kelompok yang bersepakat untuk saling tolong menolong tersebut. Perusahaan asuransi dalam hal ini bertindak sebagai pengelola dana semata.
View this post on Instagram
Sehingga, ketika terjadi risiko, klaim akan dibayarkan dari dana tabarru’ tersebut bukan dari dana perusahaan asuransi. Namun, saat tidak terjadi risiko dan terjadi surplus underwriting, dana tersebut berpotensi dikembalikan pada masing-masing peserta.
Jadi hubungan antara peserta asuransi syariah adalah hubungan saling tolong menolong di mana perusahaan asuransi ditunjuk sebagai pengelola dana. Atas jasanya, perusahaan asuransi diperbolehkan menerima imbalan atas jasa pengelolaan dana tabarru’ tersebut.
Besar fee berbeda-beda tergantung jenis produk dan pastinya setiap peserta berhak mengetahui besaran fee tersebut.
Dua akad penting asuransi syariah
Ada dua akad penting yang harus ada dalam polis asuransi syariah. Pertama, akad tabarru’ yaitu akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu peserta kepada dana tabarru’ untuk tujuan tolong menolong di antara peserta yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.
Kedua, akad tijarah yaitu akad antara peserta asuransi syariah dengan perusahaan asuransi. Di mana, peserta asuransi syariah memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi sebagai wakil peserta untuk mengelola dana tabarru’ dan atau dana investasi peserta sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah.
Asuransi syariah harus bebas dari lima unsur
Prinsip syariah mengharuskan asuransi syariah terbebas dari unsur-unsur berikut ini yaitu, riba, (kelebihan atas barang yang dipertukarkan), gharar (ketidakpastian dalam transaksi), maysir (spekulasi atau judi), risywah (suatu pemberian yang bertujuan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya), dan tadlis (penipuan, ketidakjujuran).
Dengan begitu, tujuan utama prinsip syariah yaitu untuk kemaslahatan masyarakat dan memenuhi rasa keadilan, bisa terpenuhi.
Asuransi syariah bukan untuk Muslim saja
Walau identik dengan ajaran Islam, sejatinya asuransi syariah tidaklah eksklusif diperuntukkan untuk umat Muslim semata. Nilai yang menjadi prinsip asuransi syariah adalah nilai universal, seperti kemanusiaan, keadilan, tolong menolong; sehingga siapa pun bisa dan boleh menggunakan asuransi syariah bila memang sesuai dengan nilainya.
|Baca juga: Dari Beban Kerja hingga Lingkungan, Ini Penyebab Karyawan Memilih Resign
|Baca juga: Kenali Toxic Leadership: Ciri, Dampak, dan Penyebab Bos yang Merusak Tim!
Nah, dengan berbagai karakteristik utama tersebut, bisa dibilang asuransi syariah sejatinya lebih dari sekadar asuransi. Asuransi syariah mengutamakan prinsip penting sebagai salah satu cara saling tolong menolong antarsesama dalam menghadapi berbagai risiko di depan.
Untuk kamu yang tertarik mengetahui lebih lanjut mengenai produk-produk syariah, kamu bisa langsung menghubungi tenaga penjual bersertifikat untuk mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

