1
1

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025

Pelayanan nasabah industri jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025. Roadmap ini menjadi pedoman dalam pengembangan ekosistem industri perbankan dan infrastruktur pengaturan, pengawasan, serta perizinan ke depan, baik secara solo basis maupun terintegrasi. Hal ini untuk mewujudkan perbankan yang kuat, berdaya saing, dan kontributif, sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Peluncuran dilakukan secara virtual oleh Anggota Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, secara daring, 18 Februari 2021. “Ada 4 pilar dalam Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia ini,” kata Heru.

Pilar pertama, penguatan struktur dan keunggulan kompetitif melalui peningkatan permodalan, akselerasi konsolidasi dan penguatan kelompok usaha bank, peningkatan tata kelola dan efisiensi, serta mendorong inovasi produk dan layanan.

OJK menilai, tanpa permodalan yang kuat akan mustahil bagi bank dapat mengikuti perubahan ekosistem yang massif, yang tentunya membutuhkan teknologi yang baik dan dukungan modal dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, OJK ingin mengakselerasi konsolidasi perbankan.

OJK mencermati bahwa konsolidasi menjadi keharusan di tengah tantangan ke depan. “Kita buat aturannya yang dulu hanya imbauan. Kita keluarkan aturan perbankan untuk memperkuat diri, diminta mencari partner. Dan aturan permodalan Rp3 triliun, kita berharap semua bisa mencapai. Yang belum, berbagai langkah bisa dilakukan mencari partner atau mengikuti aturan ke depan,” kata Heru Kristiyana.

Pilar kedua, akselerasi transformasi digital melalui penguatan tata kelola dan manajemen risiko TI, mendorong penggunaan IT game changers, kerja sama teknologi, serta implementasi advance digital bank.

Menurut Heru, OJK ingin membuat tata kelola dan manajemen risiko teknologi. Perlu diatur keseimbangan antara produk yang berbasis teknologi dan tata kelola yang baik. “Kita ingin teknologi dan inovasi ini dilakukan mitigasi risikonya dengan berbagai cyber crime yang harus menjadi perhatian para bankir untuk bisa mengatasi bersama,” tuturnya.

Pilar ketiga, penguatan peran perbankan dalam perekonomian nasional melalui optimalisasi peran dalam pembiayaan ekonomi, mendorong pendalaman pasar keuangan melalui multiactivities business, mendorong perbankan syariah menjadi katalis bagi ekonomi syariah, meningkatkan akses dan literasi keuangan, serta mendorong partisipasi dalam pembiayaan berkelanjutan.

“Merger bank syariah Himbara adalah salah satu langkah kita ingin memperkuat perbankan syariah ke depan dan menjadi katalis bagi ekonomi syariah. Kita terus meningkatkan akses dan mengedukasi keuangan agar masyarakat melek keuangan,” jelasnya.

Pilar keempat, penguatan pengaturan, pengawasan dan perizinan melalui penguatan pengaturan dengan menggunakan pendekatan principle based, penguatan perizinan dan pengawasan melalui pemanfaatan teknologi, dan pengawasan konsolidasi (kelompok usaha bank) termasuk penguatan pengawasan terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi.

Selanjutnya untuk mendukung keberhasilan implementasinya, menurut Heru Kristiyana, diperlukan empat pilar perangkat pendukung yang terdiri dari: pertama, kepemimpinan dan manajemen perubahan yang memiliki komitmen tinggi. Kedua, infrastruktur teknologi informasi yang andal. Ketiga, kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni. Keempat, sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan.

“Cakupan RP2I tidak hanya pengembangan industri perbankan dalam dimensi waktu jangka pendek, tetapi juga pengembangan struktural secara bertahap dalam rentang waktu lima tahun,” kata Heru. Dia tambahkan, arah pengembangan jangka pendek ditujukan untuk mengoptimalkan peran perbankan dalam mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19. Sedangkan arah pengembangan struktural ditujukan untuk memperkuat perbankan nasional secara kelembagaan sehingga memiliki daya tahan (resiliensi) yang lebih baik, daya saing yang lebih tinggi, dan kontribusi yang lebih optimal terhadap perekonomian nasional.

“RP2I merupakan living document yang dapat disesuaikan seiring dinamika perubahan ataupun perkembangan industri sehingga diperlukan respons kebijakan yang relevan, tepat waktu, dan tepat substansi untuk mendukung daya saing perbankan nasional,” jelasnya lebih lanjut. S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post AKR Corporindo (AKRA) Catatkan Kenaikan Laba Bersih 30 Persen
Next Post Pesan Untuk PR: Adapt or Die

Member Login

or