Media Asuransi, BALI – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendorong pengembangan asuransi wajib bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia untuk memberikan perlindungan ketika mengalami kecelakaan atau sakit selama perjalanan.
Ketua AAUI Budi Herawan mengatakan gagasan tersebut tengah dibahas sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan wisatawan, khususnya di kawasan ASEAN. Budi menjelaskan AAUI bersama asosiasi asuransi negara-negara ASEAN berencana membahas skema perlindungan bagi wisatawan yang melakukan perjalanan lintas negara.
Salah satu agenda yang didorong adalah asuransi kecelakaan diri (personal accident) yang dapat memberikan jaminan ketika wisatawan mengalami kecelakaan selama berwisata.
“Nah, hal lain memang tadi saya sampaikan bahwa kita juga sedang menggodok untuk asuransi pariwisata. Nah, ini juga masih dalam pembahasan awal dan insyaallah bulan depan ini ada pertemuan namanya ASEAN Insurance Council yang di Bali,” ujar Budi, dalam konferensi pers Indonesia Rendezvous ke-30 di Bali, Rabu, 14 Oktober 2026.
|Baca juga: TASPEN Tanggapi Isu Pembayaran Pensiun dan Gaji ASN via Koperasi
|Baca juga: OJK Siapkan Langkah Penataan bagi Asuransi yang Gagal Penuhi Modal Minimum
Menurut dia, pembahasan tersebut bertujuan merumuskan perlindungan bagi warga negara ASEAN yang berkunjung ke negara-negara di kawasan tersebut. Dengan adanya skema asuransi pariwisata, wisatawan diharapkan memperoleh perlindungan selama berada di negara tujuan.
“Proteksinya apa? Proteksinya adalah personal accident dan juga terhadap selama pariwisata-pariwisata ini, baik yang Indonesia ke negara-negara ASEAN atau negara ASEAN ke Indonesia, khususnya Bali ini bisa terjamin selama dia ada di Pulau Dewata,” kata Budi.
Budi mengatakan salah satu persoalan yang menjadi perhatian industri adalah wisatawan asing yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia saat berwisata, tetapi menghadapi kendala biaya untuk penanganan maupun pemulangan jenazah ke negara asal.
Dia mencontohkan kasus wisatawan asing yang meninggal dunia saat melakukan pendakian di kawasan Rinjani. Menurut Budi, persoalan biaya pemulangan jenazah menjadi salah satu risiko yang perlu diperhatikan dalam pengembangan perlindungan asuransi pariwisata.
Karena itu, AAUI ingin mendorong pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah mengenai kemungkinan kewajiban asuransi bagi wisatawan asing sebelum memasuki Indonesia. Namun, gagasan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk mengenai cakupan perlindungan dan mekanisme penerapannya.
“Ini yang concern kami, kami coba melakukan elaborate hal ini ke pemerintah kira-kira sebelum wisatawan-wisatawan itu masuk Indonesia bisa memiliki apa namanya asuransi wajib yang nantinya kita juga akan dorong yaitu untuk personal accident,” ujar Budi.
Dia menambahkan, pada tahap awal, pembahasan bersama negara-negara ASEAN akan berfokus pada perlindungan ketika wisatawan mengalami sakit atau kecelakaan selama perjalanan. Batasan dan ketentuan jaminan nantinya perlu disepakati bersama oleh negara-negara yang terlibat.
“Tentunya dengan batasan-batasan yang tentunya akan disepakati sesama negara ASEAN. Yang kedua, yang pasti banyak juga wisatawan dari negara ASEAN yang mengalami meninggal dunia, ada juga dari Singapura, ada juga beberapa dari Myanmar pada waktu yang lalu. Kesulitan biaya untuk mengembalikan jenazahnya,” kata Budi.
Menurut Budi, pengembangan asuransi pariwisata diharapkan dapat mendukung keamanan wisatawan sekaligus membantu menjaga pertumbuhan sektor pariwisata. Bali menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian karena merupakan destinasi bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.
Meski demikian, Budi belum merinci besaran premi, batas manfaat, maupun mekanisme pembelian polis yang akan diterapkan. Menurutnya, seluruh aspek tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut sebelum gagasan asuransi wajib bagi wisatawan dapat direalisasikan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

