Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Sinar Mas resmi melakukan pemisahan (spin off) unit usaha syariah menjadi PT Sinar Mas Asuransi Syariah.
Informasi tersebut terungkap dalam keterbukaan informasi publik yang disampaikan oleh PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) dikutip, Rabu, 21 Mei 2025.
|Baca juga: Maximus Insurance (ASMI) Transfer Portofolio Syariah ke Asuransi Takaful Umum & Asuransi Sinar Mas
Dalam keterbukaan informasi tersebut, Sinar Mas Multiartha telah melakukan penyertaan modal atau investasi pada PT Sinar Mas Asuransi Syariah sebanyak 0,001% atau sebesar Rp50.000. “Transaksi ini masih dalam proses pengajuan permohonan perizinan di OJK,” tulis manajemen SMMA.
Dalam struktur kepemilikan saham PT Sinar Mas Asuransi Syariah, kepemilikan saham terbesar dipegang oleh PT Asuransi Sinar Mas dengan jumlah saham 999 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp49,95 juta atau 99,999%, sedangkan sisanya 1 lembar saham atau Rp50.000 (0,001%) dipegang oleh SMMA.
|Baca juga: Sompo Insurance Indonesia akan Spin Off Unit Syariah pada 2026
Sebelumnya, Asuransi Sinar Mas Unit Usaha Syariah merupakan salah satu perusahaan asuransi syariah di Indonesia dan salah satu bagian dari PT Asuransi Sinar Mas yang menjalankan usaha asuransi umum berdasarkan prinsip syariah.
Berdasarkan POJK Nomor 11/2023, semua unit usaha syariah perusahaan asuransi baik umum maupun jiwa paling lambat akhir 2026 harus sudah melakukan spin off atau mengalihkan portofolio asuransi syariahnya kepada perusahaan asuransi syariah.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News