Media Asuransi, JAKARTA – Memiliki asuransi menjadi salah satu cara seseorang mengantisipasi risiko kerugian finansial akibat sebuah kejadian di masa depan. Sehingga wajar ketika kejadian yang menimbulkan kerugian tersebut terjadi, nasabah asuransi berharap perusahaan asuransi membayarkan kerugian finansial sesuai ketentuan.
Tapi, bagaimana bila klaim asuransi yang kamu ajukan justru mendapat penolakan dari perusahaan asuransi? Reaksi pertama kamu mungkin merasa kesal dan kecewa. Namun, ada baiknya tidak berlarut dalam emosi. Perusahaan asuransi bisa dipastikan memiliki alasan kuat ketika pengajuan klaim seorang nasabah sampai ditolak.
Melansir Allianz Indonesia, Minggu, 6 September 2026, akan lebih baik bila kamu berkenan menyisihkan waktu sejenak untuk memahami alasan di balik penolakan klaim asuransi tersebut.
|Baca juga: 10 Tanda Bos Toxic yang Bikin Karyawan Kehilangan Semangat Kerja
|Baca juga: 3 Ciri Pemimpin yang Jadi Penghambat, Bukan Pendorong Kemajuan
Sebagai nasabah kamu memiliki hak untuk menanyakan atau meminta penjelasan pada pihak penyedia asuransi tentang alasan penolakan klaim. Namun, bila masih belum juga puas, kamu bisa mempelajari sendiri apa kira-kira penyebab penolakan klaim asuransi kamu itu.
Berikut ini beberapa alasan mengapa klaim asuransi mendapatkan penolakan:
1. Klaim tidak sesuai persyaratan polis
Setiap polis asuransi memiliki ketentuan-ketentuan yang bermacam-macam tergantung dari kebijakan produk asuransi terkait. Sebagai contoh, untuk asuransi penyakit kritis, umumnya menetapkan ketentuan survival period dan waiting period. Dua pasal ini sangat penting untuk kamu perhatikan karena akan memengaruhi bisa atau tidaknya klaim asuransi dilakukan.
Survival period adalah periode ketika si tertanggung asuransi bertahan hidup sejak divonis penyakit kritis hingga meninggal dunia. Umumnya syarat survival period adalah 14 hari, 30 hari, ada juga yang tujuh hari. Efeknya apa terhadap klaim?
Apabila tertanggung asuransi penyakit kritis mengajukan klaim ketika survival period kurang dari periode yang ditentukan, secara otomatis klaim penyakit kritis yang diajukan batal. Misal, survival period sebuah asuransi adalah 14 hari. Nah, ketika hari ke-10 ternyata si tertanggung sudah meninggal dunia sehingga klaim asuransi penyakit kritis tidak bisa diajukan.
Adapun waiting period adalah masa tunggu yang dibutuhkan bagi polis asuransi untuk mulai berlaku manfaatnya. Tidak semua asuransi menetapkan syarat ini, namun bila ada, kamu harus memperhatikannya juga. Karena bila klaim diajukan ketika waiting period belum terpenuhi, otomatis pengajuan klaim kamu batal.
2. Klaim di luar cakupan perlindungan
Ini juga sering menjadi penyebab penolakan klaim asuransi. Dalam sebuah polis asuransi akan tertera secara spesifik apa saja cakupan perlindungan yang diberikan. Selain itu, akan dipaparkan juga di dalam dokumen polis, aturan perkecualian yang bisa membatalkan perlindungan sehingga mempengaruhi klaim kelak.
Sebagai contoh, untuk polis asuransi jiwa, perlindungannya akan batal apabila si tertanggung meninggal dunia karena bunuh diri. Dengan begitu, pengajuan klaimnya kelak juga akan ditolak oleh perusahaan asuransi.
Contoh lain, bila kamu memiliki asuransi mobil yang memberi proteksi kehilangan saja (total loss only). Ketika suatu saat mobil kamu penyok akibat terjebak aksi kerusuhan di tengah kota, tapi tidak sampai hilang, sudah pasti pihak asuransi tidak akan menerima klaim kamu.
|Baca juga: Dari Beban Kerja hingga Lingkungan, Ini Penyebab Karyawan Memilih Resign
|Baca juga: Kenali Toxic Leadership: Ciri, Dampak, dan Penyebab Bos yang Merusak Tim!
Hal serupa juga berlaku untuk jenis asuransi penyakit kritis. Bila kamu membeli asuransi penyakit kritis yang hanya melindungi dari empat jenis penyakit kritis saja yaitu kanker, jantung, ginjal dan diabetes, maka ketika kamu divonis terkena stroke, klaim asuransi akan ditolak pihak asuransi.
3. Dokumen pengajuan klaim tidak lengkap
Dalam setiap pengajuan klaim, menjadi kelaziman bila penyedia asuransi meminta kamu memenuhi beberapa dokumen pendukung sesuai ketentuan dalam polis. Sebagai contoh, saat mengklaim asuransi jiwa, keluarga si tertanggung dipersyaratkan melampirkan dokumen berupa akta kematian selain melampirkan formulir klaim.
Bila akta kematian tidak disertakan dalam proses klaim, perusahaan asuransi akan meminta kepada keluarga agar akta kematian disertakan, tetapi jika ternyata keluarga tertanggung tidak dapat memberikan akta kematian maka sudah pasti pengajuan klaim tersebut akan ditolak.
Maka itu, perhatikan apa saja dokumen-dokumen yang dipersyaratkan pihak asuransi untuk pengurusan klaim. Semakin lengkap dokumen yang kamu serahkan, niscaya proses klaim bisa lebih lancar dan mudah.
4. Klaim memuat modus kejahatan asuransi
Bila kamu sempat mengamati, ada beberapa kasus penolakan klaim asuransi yang sempat ramai di media nyatanya berkaitan dengan modus kejahatan asuransi. Ini bukan hanya terjadi di dalam negeri. Di luar negeri, kejahatan asuransi juga kerap terjadi perihal pengajuan klaim.
Contohnya, pengajuan klaim asuransi kapal di mana si pemilik kapal terindikasi sengaja menenggelamkan kapalnya agar uang pertanggungan asuransi bisa dibayarkan.
Contoh lain modus kejahatan asuransi adalah ketika nasabah atau tertanggung “memalsukan” kondisi sakit dengan bekerja sama dengan oknum tenaga kesehatan di rumah sakit, supaya uang asuransinya bisa cair. Umumnya ini terjadi pada asuransi kesehatan berjenis cash plan atau santunan harian.
Perusahaan asuransi memiliki prosedur standar menginvestigasi setiap klaim yang diajukan oleh nasabah. Apabila dalam proses investigasi tersebut ditemukan hal yang mencurigakan atau bahkan jelas-jelas sebuah modus insurance fraud, tentu saja klaim yang diajukan bakal ditolak mentah-mentah.
5. Ada informasi penting yang disembunyikan
Hal lain yang juga bisa menjadi alasan kuat penolakan sebuah klaim asuransi adalah ketika pihak asuransi menemukan bahwa si pemegang polis dengan sengaja menyembunyikan informasi penting di awal pembelian polis.
Contohnya, seseorang membeli asuransi jiwa. Dalam persyaratan pembelian polis, yakni dalam pengisian Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) sebenarnya pihak asuransi sudah meminta itikad baik nasabah untuk mengungkapkan informasi kesehatan tertanggung sejelas-jelasnya.
Pasalnya, ketika ada informasi penting terkait kesehatan tertanggung yang disembunyikan di awal, hal itu bisa memengaruhi klaim di kemudian hari. Polis asuransi mengenal ketentuan pre-existing condition yaitu kondisi di mana kamu sudah terdiagnosis atau memiliki riwayat penyakit tertentu pada saat mendaftar ke asuransi.
Setiap polis mensyaratkan masa pre-existing condition berbeda-beda. Bila klaim kamu memenuhi syarat yang ditentukan, tentu pihak asuransi tidak memiliki alasan untuk menolaknya.
Itulah beberapa alasan-alasan utama yang bisa membuat pengajuan klaim asuransi kamu ditolak. Jadi, agar terhindar dari penolakan klaim, pastikan kamu menghindari hal-hal tersebut di atas. Dengan begitu, manfaat berasuransi dapat kamu nikmati secara optimal.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

