Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS Gamal Albinsaid mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia tidak hanya mengatur penyatuan data antarkementerian dan lembaga.
Menurutnya, regulasi tersebut juga harus menjadi dasar perubahan sistem pelayanan publik agar pemerintah lebih proaktif memenuhi kebutuhan masyarakat. Gamal mengatakan pemerintah sebenarnya telah memiliki data masyarakat sejak seseorang lahir, bersekolah, bekerja, menikah, hingga meninggal dunia.
|Baca juga: Asuransi Tri Pakarta Mulai Selektif Garap Asuransi Kredit, Ini Alasannya!
|Baca juga: RUPSLB Setujui Maybank Indonesia (BNII) Jadi Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
Karena itu, data tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk memberikan layanan secara otomatis tanpa masyarakat harus berulang kali mengurus administrasi.
“Kita melihat ada satu hal yang perlu kita ubah dalam konteks mindset kita berpikir dalam mengelola data kita secara nasional,” kata Gamal, dalam rapat bersama Baleg DPR RI di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Menurutnya, selama ini masyarakat masih harus mengajukan berbagai layanan kepada pemerintah. Padahal, jika data antarinstansi telah saling terhubung, pemerintah dapat langsung memberikan layanan sesuai kondisi yang dialami masyarakat.
“Dan oleh karena itu saya mendorong bagaimana kita mengubah prinsip kita, bagaimana the government that works for its people,” ujarnya.
Sebagai contoh, Gamal menyinggung program Tell Us Once yang diterapkan di Inggris. Melalui sistem tersebut, masyarakat cukup melaporkan suatu peristiwa satu kali kepada pemerintah. Setelah itu, berbagai instansi akan memproses kebutuhan administrasi secara otomatis tanpa warga harus mengurusnya satu per satu.
“Jadi cukup masyarakat itu melakukan satu kali interaksi maka seyogyanya semua kementerian/lembaga terkait itu mampu akhirnya memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
|Baca juga: Asuransi Tri Pakarta Mantap Penuhi Ekuitas Rp1 Triliun di Akhir 2028
|Baca juga: Chief Investment Office DBS Dorong Investor Optimalkan Momentum untuk Maksimalkan Cuan
Ia berharap konsep serupa dapat diterapkan melalui RUU Satu Data Indonesia. Misalnya, ketika kondisi ekonomi seseorang menurun hingga berhak menerima bantuan sosial, pemerintah dapat langsung menyalurkan berbagai program bantuan tanpa masyarakat harus mengajukan permohonan ke sejumlah instansi.
Menurut Gamal, pemerintah perlu beralih dari sistem yang mengharuskan warga aktif mengajukan layanan menjadi sistem yang mampu memberikan layanan secara otomatis berdasarkan data yang dimiliki.
“Jadi yang sebelumnya kita saksikan warga negara harus aktif mengajukan permintaan layanan, kita harus berubah bagaimana pemerintah secara otomatisasi menyediakan layanan tanpa mengharuskan warga memulai interaksi dengan pemerintah,” pungkas Gamal.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

