Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) kembali akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk meminta restu pemegang saham terkait rencana pemisahan unit usaha syariah (spin off).
Namun demikian, tidak dijelaskan detail skema spin off seperti apa yang akan ditempuh perseroan, apakah dengan pendirian perusahaan asuransi syariah baru atau mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi lain.
|Baca juga: Harga Saham Bergerak Volatil, Ini Penjelasan Manajemen Maximus Insurance (ASMI)
Berdasarkan keterbukaan informasi publik perseroan dikutip, Jumat, 31 Januari 2025, dalam RUPSLB yang akan digelar pada 12 Februari 2025, manajemen Maximus Insurance mengagendakan dua mata acara yaitu persetujuan pemisahan unit usaha syariah dan persetujuan perubahan anggaran dasar pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan.
|Baca juga: Maximus Insurance Bayar Klaim Rp1,12 M kepada PT Ocean Champ Seafood
Sebelumnya, pada 22 Februari 2023, Maximus Insurance telah menggelar RUPSLB dengan agenda persetujuan perubahan rencana kerja pemisahan unit syariah menjadi dengan cara mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah perseroan kepada perusahaan asuransi syariah yang telah mendapat izin usaha dari OJK.
Aksi spin off unit usaha syariah oleh perusahaan asuransi ini sejalan dengan implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 10/SEOJK.05/2024 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News