1
1

Klaim Fiktif ke BPJS Kesehatan Terbongkar, DAI: Perusahaan Asuransi Perketat Analisis dan Pengawasan!

Ketua Umum DAI Yulius Bhayangkara. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini mengungkapkan bahwa mereka menemukan sejumlah Rumah Sakit (RS) melakukan kecurangan dengan mengajukan klaim fiktif ke BPJS Kesehatan. Tujuan dari tindakan ini adalah agar rumah sakit tersebut mendapatkan keuntungan besar dari pembayaran BPJS Kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Yulius Bhayangkara mengatakan, tidak menutup kemungkinan kejadian serupa juga dirasakan oleh industri asuransi. Hanya saja untuk membuktikannya tentu bukan hal yang mudah.

“Sebenarnya sih, orang industri asuransi sebenarnya bisa merasakan (kecurangan). Cuman memang pembuktiannya kadang-kadang memang tidak mudah. Kita tahu kalau ada hal-hal yang kayak gini,” jelas Yulius, kepada Media Asuransi di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.

Menyikapi kondisi itu, Yulius menuturkan, beberapa perusahaan asuransi kini semakin memperketat analisis dan pengawasan mereka terhadap layanan kesehatan. Akibatnya, sejumlah asuransi telah mencabut beberapa layanan dan lembaga kesehatan dari daftar layanan yang mereka tawarkan.

|Baca juga: DAI-OJK Bakal Gelar Indonesia Insurance Summit 2024, Catat Tanggalnya!

|Baca juga: Asuransi Wajib Tuai Pro Kontra, Bos TAP Insure Malah Bilang Begini!

|Baca juga: OJK Menilai Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

Pria yang kerap disapa Billy itu mengatakan langkah tersebut diambil untuk memastikan layanan yang diberikan sesuai dengan standar dan demi menghindari potensi klaim yang tidak sesuai. “Ini yang menurut saya ya itu bagian untuk jadi preventive sebenarnya. Dibandingkan dengan menangkap atau menyiksa orang-orang yang melakukan kejahatan,” tutur Billy.

Belum berencana bentuk lembaga khusus

Lebih lanjut, Billy mengatakan, pihaknya belum memiliki rencana untuk membentuk lembaga khusus pencegahan fraud. Hal ini disebabkan oleh keyakinan industri bahwa dokter adalah petugas lembaga kesehatan yang memiliki tugas mulia. Oleh karena itu, menurutnya, saat ini hanya perlu analisis lebih tajam dari perusahaan asuransi terhadap layanan kesehatannya.

Namun, Billy menegaskan, sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia meneken perjanjian dalam rangka penguatan industri asuransi kesehatan di Indonesia.

|Baca juga: Industri Otomotif Lesu, Bagaimana Nasib Perusahaan Asuransi?

|Baca juga: 4 Rekomendasi Saham Berpotensi Cuan saat IHSG Terkoreksi Agresif

|Baca juga: Prospek Pertumbuhan Prudential Turun Usai Penyesuaian Saham Minoritas di Malaysia

Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin.

Dengan kesepakatan ini, diharap produk/layanan asuransi kesehatan yang berkualitas dapat tersedia dan menghindari pengajuan klaim asuransi yang tidak wajar dan tagihan atas tindakan medis yang tidak seharusnya dilakukan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Infovesta: Investor Dapat Koleksi Saham Big Cap yang Undervalued
Next Post Wall Street Terjun Bebas, Yen Melesat ke Level Tertinggi

Member Login

or