Media Asuransi, GLOBAL – Pemerintah Korea Selatan memutuskan menunda pengumuman kenaikan premi asuransi kesehatan nasional karena khawatir memicu penolakan masyarakat. Alasannya, beban keuangan rumah tangga saat ini sudah semakin berat.
Melansir Asia Insurance Review, Kamis, 30 Juli 2026, menurut Korea JoongAng Daily, pemerintah awalnya dijadwalkan mengumumkan kebijakan tersebut pada Kamis, 30 Juli 2026.
Namun, rencana itu mendadak ditunda setelah muncul kekhawatiran bahwa penambahan beban yang dinilai mirip pajak dapat memicu reaksi negatif publik. Apalagi, sebelumnya pemerintah juga mengusulkan perubahan pajak properti dan pasar saham sedang melemah.
“Kami menunda pembahasan sejumlah agenda, termasuk rencana reformasi cakupan National Health Insurance Service (NHIS), agar ada waktu untuk konsultasi yang lebih luas,” ujar Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan.
Sebelumnya, pemerintah menyiapkan paket reformasi yang bertujuan menekan biaya layanan kesehatan. Dalam paket itu juga terdapat usulan perubahan sistem premi asuransi kesehatan, termasuk menaikkan batas premi minimum dan maksimum.
|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Salurkan KUR Rp21,41 Triliun di Semester I/2026
Salah satu usulannya adalah menaikkan premi bagi pekerja bergaji yang memiliki penghasilan tambahan, seperti bunga deposito, dividen, pendapatan sewa, atau keuntungan usaha. Kenaikan ini dilakukan dengan mengurangi besaran penghasilan tambahan yang selama ini mendapat pengurangan dalam perhitungan premi.
Selain itu, batas maksimum premi bulanan untuk kelompok berpenghasilan tertinggi juga diusulkan naik dari 4,59 juta won menjadi 6,12 juta won. Kelompok ini mencakup sekitar 0,04 persen peserta pekerja dan 0,02 persen peserta mandiri dengan pendapatan tertinggi.
|Baca juga: GoTo Cetak Laba Bersih Rp252 Miliar di Kuartal II/2026
Tak hanya itu, premi minimum bulanan bagi pekerja berpenghasilan rendah juga direncanakan naik secara bertahap, dari 10.080 won menjadi 22.260 won. Namun, seluruh usulan tersebut masih ditunda sambil menunggu pembahasan lebih lanjut.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
