Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha untuk beroperasinya PT Sun Life Financial Syariah Indonesia. Izin usaha asuransi jiwa syariah ini berlaku mulai 22 Juli 2026.
|Baca juga: Sun Life Genjot Asuransi Kesehatan Syariah Lewat Produk Baru SHIFA
Dalam pengumuman resmi OJK yang dikutip Kamis, 30 Juli 2026, disebutkan bahwa Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Sun Life Financial Syariah Indonesia, melalui KEP-57/D.05/2026 pada 22 Juli 2026.
Perusahaan tersebut beralamat di Menara Sun Life Lantai 11 Jalan DR. Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.3, Kawasan Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, 12950.
|Baca juga: Bos Sun Life: Eksekusi dari Pemimpin Asuransi Lebih Penting daripada Strategi
“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi.
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Sun Life Financial Syariah Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
