|Baca juga: AAJI Gelar COO Gathering
Acara yang berlangsung secara sederhana tersebut dihadiri oleh Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Moch Ihsanuddin serta para eksekutif dan pimpinan perusahaan asuransi jiwa.
Dalam sambutannya, Ichsanuddin menyampaikan beberapa hal, yakni dengan dikeluarkannya aturan baru UU P2SK yang sudah ditetapkan oleh Presiden RI 12 Januari lalu, bagi industri asuransi ada harapan baru, bahwa pemerintah dan DPR akan membentuk lembaga penjamin polis. “Meski bukan lembaga baru karena akan ditumpangkan di LPS dengan ditambahi tugas baru,” ujarnya.
Dalam hal ini, lanjut Ichsanuddin yang akan menjadi anggota lembaga tersebut nantinya adalah perusahaan asuransi yang telah memenuhi tingkat kesehatan tertentu. “Artinya perusahaan yang masih sakit atau belum memenuhi rasio-rasio keuangan untuk suatu kesehatan perasuransian, belum boleh menjadi anggota. Ini cukup berbahaya bagi kita, karena bisa mempercepat kematiannya,” tegasnya.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News