Media Asuransi, JAKARTA– Direksi dan Komisaris PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT WAL) ramai-ramai menyatakan pengunduran diri dari masing-masing jabatan per 31 Oktober 2022. Pengunduran diri tersebut berlaku efektif pada 30 November 2022.
Media Asuransi mengutip dari pengumuman yang dipublikasikan perseroan di surat kabar Harian Terbit pada Senin, 31 Oktober 2022. Pengumuman berjudul Laporan, Hambatan, Himbauan, dan Pernyataan Pengunduran Diri Kepada Seluruh Stakeholders PT Asuransi Jiwa Wanaartha (Pemegang Polis; OJK; Pemegang Saham; Dekom & Pihak Berkepentingan Lainnya).
Disebutkan direksi dan komisaris Wanaarta Life yang mengundurkan diri adalah: Presiden Direktur: Adi Yulistanto, Direktur: Ari Prihadi Atmosoekarto, Direktur: Ardian Hak, dan Komisaris Independen: Hari Prasetiyo.
Bahwa sesuai dengan ketentuan UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan serta perjanjian bilateral yang berlaku, perihal pengunduran diri anggota direksi maupun komisaris dinyatakan bahwa anggota direksi maupun komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada perseroan paling kurang 30 hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
|Baca juga: Kantor WanaArtha Life Digeledah Polisi, Ini Pernyataan Manajemen
Dalam pengumuman juga tercantum beberapa hal:
Pada laporan direksi sebutkan sebagai bentuk komitmen Direksi PT WAL dalam melakukan upaya penyehatan keuangan terdapat beberapa hal yang perlu dilaporkan, diantaranya: penunjukan Dewi Djalal dan Partners Law Office, laporan berkala kepada (Otoritas Jasa Keuangan) OJK, program cicilan pembayaran dengan skala prioritas, rapat koordinasi dengan OJK, rapat koordinasi BOC-BOD, rapat koordinasi secara offline dengan nasabah/pemegang polis & SSD/Agen PT WAL, upaya penambahan modal, penyelesaian audit laporan keuangan tahun buku 2021, dan proses-proses internal lainnya.
Dalam pengumuman disebutkan ada hambatan dalam pelaksanaan kegiatan operasional. Dalam proses pelaksanaan kegiatan operasional PT WAL tidak sepenuhnya dapat dijalankan secara maksimal, karena terdapat beberapa hambatan, baik secara langsung maupun tidak langsung menganggu jalannya kegiatan operasional. Adapun hambatan atau kendala yang harus dihadapi PT WAL saat ini, diantaranya:
Kendala terkait dengan peningkatan solvabilitas, kendala terkait dana operasional, kendala terkait penyampaian laporan keuangan kepada OJK, kendala terkait pelayanan kepada nasabah, kendala terkait komunikasi dan koordinasi.
|Baca juga: Skema Penyehatan Jasindo Disetujui, Wanaartha Life Mesti ‘Remedial’
Adapun himbauan direksi ada tiga yakni: pertama, direksi menghimbau pemegang saham untuk dapat memenuhi tingkat solvabilitas perusahaan sesuai dengan ketentuan POJK yang berlaku tentang Kesehatan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yaitu minimal 120% dan karenanya diperlukan penambahan modal agar perusahaan dapat beroperasi sebagaimana mestinya.
Kedua, direksi menghimbau agar para pihak yang telah menerima surat-surat dari PT WAL untuk melakukan kewajibannya kepada perusahaan termasuk untuk melakukan serah terima pekerjaannya, agar segera melaksanakannya.
Ketiga, direksi menghimbau para tersangka agar mengikuti dan mematuhi proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polrim namun dengan tetap mengedepankan asa praduga tidak bersalah. Terkait adanya status Daftar Pencarian orang (DPO), agar dipenuhi dan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News