1
1

Mengenal Asuransi Kecelakaan Diri: Melindungi Diri dari Segala Jenis Kecelakaan

Ilustrasi. | Foto: Freepik/jcomp

Media Asuransi, JAKARTA – Banyak dari kita menganggap asuransi kecelakaan diri adalah asuransi yang akan melindungi kita dari risiko terjadinya kecelakaan akibat kecelakan kendaraan bermotor. Sebenarnya asuransi kecelakaan diri bukan hanya melindungi kita dari kecelakaan akibat kendaraan bermotor.

Akan tetapi juga menjamin risiko kematian dan cacat tetap yang disebabkan oleh suatu kecelakaan atau kejadian yang datangnya tiba-tiba, tidak direncanakan, dari luar yang mengakibatkan kematian maupun cacat tetap.

|Baca juga: Dari Beban Kerja hingga Lingkungan, Ini Penyebab Karyawan Memilih Resign

|Baca juga: Kenali Toxic Leadership: Ciri, Dampak, dan Penyebab Bos yang Merusak Tim!

Mengutip Allianz Indonesia, Minggu, 21 Juni 2026, kecelakaan atau kejadian yang dimaksud seperti kecelakaan pada saat bekerja, kecelakaan saat berkendara, termasuk juga kejadian seperti keracunan akibat terhirup gas atau uap beracun, mati lemas atau tenggelam.

Apabila mengalami kecelakaan akibat terjatuh saat melakukan aktivitas di tempat bekerja yang mengakibatkan cacat tetap, apakah kita bisa mendapatkan manfaat dari asuransi kecelakaan diri? Tentu, karena hal tersebut termasuk ke dalam kejadian kecelakaan yang tidak direncanakan dan mengakibatkan risiko cacat tetap pada diri kita.

 

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Media Asuransi (@mediaasuransinews)

Tertanggung berhak melakukan klaim atas polis asuransi kecelakaan diri yang dimiliki asalkan saat terjadi kecelakaan polis masih aktif dan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan asuransi.

|Baca juga: 3 Ciri Pemimpin yang Jadi Penghambat, Bukan Pendorong Kemajuan

|Baca juga: Ingin Beli Asuransi untuk Orang Lain? Coba Cek Dulu Informasi Berikut!

Pada umumnya asuransi kecelakaan diri akan memiliki cakupan pertanggungan selama satu tahun, dengan jumlah santunan yang berbeda-beda sesuai yang tercantum dalam polis.

Namun, yang perlu diperhatikan dalam asuransi kecelakaan diri adalah ada hal-hal penyebab dari kecelakaan yang tidak dijamin seperti melakukan bungy jumping, perlombaan kecepatan atau ketangkasan mobil atau motor, serta olah raga udara dan air.

Selain itu asuransi kecelakaan diri juga tidak menjamin kecelakaan yang disebabkan karena melakukan atau turut serta dalam tindak kejahatan dan melanggar peraturan dan perundang-undangan, kerusuhan, huru hara, pemberotakan dan juga perang.

|Baca juga: Aktivitas Seru Tetap Aman, Berikut Pentingnya Proteksi saat Berolahraga dan Bepergian

|Baca juga: 10 Tanda Bos Toxic yang Bikin Karyawan Kehilangan Semangat Kerja

Pada asuransi kecelakaan diri, kecelakaan yang disebabkan atau ditimbulkan karena tertanggung menjalankan tugas sebagai dinas kemiliteran atau kepolisian juga akan menjadi pengecualian atau tidak dijamin oleh perusahaan asuransi.

Oleh sebab itu penting bagi kita untuk selalu membaca dan memahami isi polis dari asuransi kecelakaan diri yang kita miliki. Sehingga kita bisa mengetahui dengan pasti apa saja yang akan dijamin dan yang tidak dijamin oleh perusahaan asuransi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Volkswagen Indonesia Lengkapi ID. Buzz dengan Fitur SmartDeck

Member Login

or