1
1

Mengintip Dampak PSAK 117 terhadap Kinerja Keuangan Emiten Asuransi

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Mulai 1 Januari 2025, industri asuransi di Indonesia resmi memasuki era baru pelaporan keuangan seiring penerapan penuh PSAK 117. Standar akuntansi terbaru ini menggantikan PSAK 62, sekaligus mengadopsi prinsip IFRS 17 Insurance Contracts yang menekankan transparansi dan konsistensi dalam penyajian laporan keuangan.

Dengan berlakunya PSAK 117, perusahaan asuransi kini wajib menyusun laporan keuangan kuartal I/2025 sesuai dengan standar baru tersebut. Proses transisi menuju implementasi ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2024, memberikan waktu bagi pelaku industri menyesuaikan sistem dan kebijakan internal mereka.

|Baca juga: Perusahaan Asuransi Syariah Diminta Tidak Hanya Buat Produk Eksklusif untuk Komunitas Muslim

|Baca juga: Perkuat Strategi Engagement Berkelanjutan, Jumlah Nasabah BTN Prospera Melonjak 170%

Lalu apa saja perbedaan PSAK 117 dengan sebelumnya? Dalam PSAK 62, pengakuan liabilitas asuransi masih banyak mengacu pada pendekatan berbasis historis, seperti metode unearned premium dan claims incurred.

Sementara PSAK 117 memperkenalkan pendekatan baru bernama General Measurement Model (GMM) yang mencakup proyeksi arus kas masa depan, discounting, dan risk adjustment. Ini menjadikan estimasi lebih mencerminkan nilai ekonomi saat ini.

Pada prakteknya dalam PSAK 117 pendapatan asuransi atau premi tidak langsung diakui sekaligus, tapi diakui bertahap sesuai masa pertanggungan. Kedua, Liabilitas perusahaan asuransi dihitung berdasarkan estimasi pembayaran klaim di masa depan, ditambah margin untuk ketidakpastian.

Berikutnya, PSAK 117 mengenalkan Contractual Service Margin (CSM), yaitu keuntungan masa depan dari kontrak asuransi yang ditangguhkan dan diakui secara sistematis selama masa manfaat polis. Konsep ini tidak ada dalam PSAK sebelumnya.

Salah satu perusahaan asuransi di Indonesia yang sudah mulai menerapkan PSAK 117 adalah PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU). Salah dampak dari penerapan ini dalam laporan keuangan TUGU adalah total aset menembus Rp30,1 triliun pada akhir Maret 2025, meningkat 12,29 persen hanya dalam waktu tiga bulan atau year to date.

|Baca juga: Ma’ruf Amin Sebut Ekonomi Syariah Indonesia Seperti Macan Tidur

|Baca juga: LPS Gelontorkan Ratusan Miliar untuk Digitalisasi BPR, Kapan Siap Jalan?

Meski demikian, pada laba tahun berjalan, terlihat ada penurunan sebesar 31 persen menjadi Rp271,3 miliar dibandingkan dengan laba periode yang sama tahun lalu yang disajikan ulang atau restated senilai Rp397,04 miliar. Sambil mengingatkan, pada tahun lalu TUGU melaporkan laba tahun berjalan kuartal I/2024 sebesar Rp241,66 miliar.

Analis NH Korindo Sekuritas Leonardo Lijuwardi mengatakan PSAK 117 memiliki tujuan untuk memperkuat transparansi dan tanggung jawab dalam penyajian laporan keuangan.

Melalui standar yang lebih rinci ini, diharapkan para pemangku kepentingan, seperti pemegang polis maupun investor, dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi keuangan serta risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi.

|Baca juga: LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan Jadi 4%

|Baca juga: Tabungan Masyarakat di Bank Turun per April 2025, LPS Beberkan Alasannya!

“Standar ini juga dimaksudkan untuk menyelaraskan praktik pelaporan keuangan di Indonesia dengan standar internasional, sehingga mampu meningkatkan reputasi dan daya saing industri asuransi di kancah global,” ujar Leo, dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 28 Mei 2025.

Menurut dia, dampak PSAK 117 pada laporan keuangan perusahaan asuransi akan berbeda. Sehingga belum bisa disamaratakan PSAK akan ini akan membuat laba perusahaan asuransi berkurang.

|Baca juga: Petani Tidak Perlu Lagi Takut Gagal Panen, Peta Jalan Asuransi Pertanian 2025–2030 Resmi Meluncur!

|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Dukung Akselerasi Transaksi Digital di FJGS 2025

“Misal untuk kasus TUGU, laba kuartal I/2025 terlihat turun dengan PSAK baru, karena ada restated laba kuartal I/2024. Namun dalam perhitungan, laba kuartal I/2025 itu sudah setara dengan 35 persen laba full year 2024. Tentunya ini berpeluang laba yang dicatatkan pada 2025 akan lebih besar daripada tahun sebelumnya, meskipun hanya karena PSAK baru,” ujarnya

Menurut dia, satu tahun ini masih tergolong transisi dalam PSAK 117 karena masih banyak yang belum terbiasa dengan standar akuntansi keuangan baru ini. “Tentunya masih banyak yang perlu dipahami agar bisa memberikan proyeksi kinerja keuangan yang lebih akurat dengan PSAK baru ini,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Zurich Rilis Hasil Kajian Tentang Kesejahteraan Mental Remaja di Kawasan Asia-Pasifik
Next Post Kembali Gelar Wisuda, APARI Dorong Peran Pialang Sebagai Trusted Risk Advisor

Member Login

or